
Tumpang Tindih Kebijakan, Pemilik Lahan Ogah Tanam Sawit

Jakarta, CNBC Indonesia - Ahli Hukum Sawit dan Perhutanan Sadino mengungkapkan masih banyak tumpang tindih aturan yang membayangi industri kelapa sawit tanah air. Menurutnya hingga kini regulasi pusat dan daerah terkait kelapa sawit tidak ada kesatuan yang menyebabkan ketidakpastian.
"Regulasi pusat dan daerah bahkan tidak ada kesatuan dari sisi perkebunan sawit, dan ada ketidakpastian dunia sehingga pelaku usaha menjadi kebingungan," ujar Sadino dalam CNBC Indonesia Special Dialogue, Senin (26/6/2023).
Ketidakpastian ini membuat pelaku sawit yang telah memiliki hak tanah pun tidak mau menggunakan lahannya, karena tidak ada jaminan.
"Jika kepastian lahannya tidak ada, dampaknya terhadap kelapa sawit keseluruhan. Tentu saya berharap dukungan dari lembaga, minimal bisa harmonisasi. Kalau tidak bisa keseluruhan, paling tidak 50%-60% bisa dijalankan," ungkapnya.
Menurutnya saat ini regulasi terkait kelapa sawit dari hulu hingga hilir masih semrawut, dan belum berpihak pada perkebunan kelapa sawit.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengatakan penting dilakukan sinkronisasi kebijakan hingga lembaga sehingga tidak ada timpang tindih. Dengan begitu pelaku industri bisa fokus meningkatkan produktivitas kelapa sawit.
Sinkronisasi pun menurutnya tidak dapat diserahkan kepada pelaku usaha, melainkan harus ada peran aktif regulator. Eddy juga menuturkan, konsumsi minyak sawit masih terus meningkat, hanya saja ekspor menurun. Hal itu, ujarnya, tak hanya karena kondisi ekonomi global, tapi juga efek dari dalam negeri.
"Kalau dilihat data, ekspor tahun 2022 itu kita memecahkan sejarah, sebesar US$39,07 miliar. Tapi itu karena harga sawit dan minyak nabati baik. Kalau dari (volume) ekspor, tidak terlalu besar. Dibandingkan tahun 2017-2108 lebih rendah," kata Eddy.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ajaib! Sawit RI Bisa Disulap Jadi Helm dan Rompi Anti Peluru