Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Full 2025, Cek Gantinya!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 23/06/2023 17:30 WIB
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejak Januari 2023, pemerintah telah menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk ruang rawat inap kelas 3 peserta BPJS Kesehatan di tiap-tiap rumah sakit. Hingga Juli 2025, standarisasi ruang rawat inap ini akan terus digencarkan hingga akhirknya sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dihapus.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, melalui standarisasi ini tiap-tiap RS yang ada di Indonesia akan menyesuaikan ruang rawat inapnya sesuai dengan 12 kriterian yang telah ditetapkan pemerintah.

"Jadi ada 12 kriteria ya yang artinya kalau kita lihat bahwa misalnya ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, kemudian jumlah tadi ya tempat tidur dalam satu ruangan," ujar Nadia dalam program Nation Hub CNBC Indonesia seperti dikutip Jumat (23/6/2023).


"Jadi kalau kita tahu bahwa ini yang menjadi persyaratan ya, untuk kemudian kelas rawat inap standar ke depan untuk layanan jaminan kesehatan nasional," tuturnya.

Secara keseluruhan, Nadia mengatakan, standarisasi kelas ini akan selesai sepenuhnya pada 2025. Hingga akhir tahun itu, ia memastikan tidak lagi ada sistem kelas dalam BPJS Kesehatan.

Dari sisi tarif iuran pun otomatis akan seragam. Namun, Nadia menegaskan, besaran tarif yang seragam akan muncul setelah selesai dibahasnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Iya, jadi kelas rawat inap standarnya itu akan sama ya. Sampai dengan 2025 ini yang akan kita lakukan, jadi artinya kelas 1 2 3 itu sudah tidak ada lagi, jadi akhirnya akan menjadi kelas standar yang sama," kata Nadia.

Nadia menekankan, standarisasi fasilitas maupun iuran BPJS Kesehatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Tentunya kita tahu bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 itu juga sudah mengamanatkan, mengarahkan ya, bahwa memang untuk adanya kesamaan dan keadilan standar daripada kelas perawatan, ini kita menuju ke arah sana," ucap Nadia.

Sari total 3.122 RS yang ada di Indonesia, dan dikecualikan 42 RS Jiwa, 52 RS Kelas D Pratama, dan 89 RS Darurat Covid, akan ada 2.939 RS yang menerapkan KRIS hingga 2025.

Supaya bisa menerapkan KRIS, 2.939 RS itu harus menerapkan 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan pemerintah, mulai dari ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, setiap ruang rawat inap harus memiliki satu kamar mandi dan memenuhi standar aksesibilitas, hingga suhu ruangannya 20-26 derajat celcius.

Pada awal 2023, dari total 2.939 RS, baru 39% rumah sakit vertikal pemerintah yang telah memenuhi 12 kriteria itu, RSUD sebanyak 8%, RS TNI/Polri 9%, dan RS Swasta 12%. Namun, pada akhir 2023, Nadia memastikan, 100% rumah sakit vertikal sudah memenuhi 12 kriteria, RSUD 41%, RS TNI/Polri 42%, dan RS Swasta 51%.

Nadia menekankan, bagi RS yang telah memenuhi 12 kriteria KRIS, akan mulai melaksanakan penghapusan sistem kelas ruang rawat inap ketika revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disahkan dan diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Barulah pada 2024, Nadia mengatakan, RSUD, RS TNI/Polri, dan RS Swasta 100% telah memenuhi 12 kriteria KRIS. Dengan demikian, pada 2025 seluruh RS di luar RS Jiwa, RS Kelas D Pratama, dan RS Darurat Covid tuntas mengimplementasikan sistem KRIS.

"Nah ini tentunya kita sudah punya roadmap ya sampai 2025. Makanya kita memberikan waktu yang cukup untuk masing-masing rumah sakit menyesuaikan ya untuk kelas rawat inap standar ini," ungkap Nadia.

Sebelum KRIS diterapkan pada Januari 2023, Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) di 10 rumah sakit berbagai tipe. 10 RS ini merupakan perluasan dari uji coba sebelumnya yang dilakukan di 4 RS vertikal pemerintah.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan, hasil dari uji coba penerapan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di ruang rawat inap membuahkan hasil yang positif, mulai dari tidak terganggunya pelayanan kesehatan serta tak menyusutnya pendapatan RS.

Hasil uji coba penggunaan sistem KRIS itu menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur dari yang selama ini bisa enam buah di satu ruang rawat inap, menjadi hanya empat tempat tidur dalam satu ruang rawat inap. Penyusutan tempat tidur ini merupakan bagian dari 12 kriteria KRIS.

"Hasil implementasi 10 RS ternyata pengurangan tempat tidur menjadi 4 tidak berdampak signifikan pada BOR (bed occupancy ratio) dan akses layanan bahkan meningkat," kata Dante saat rapat dengan Komisi IX DPR, Jakarta, dikutip Senin (13/2/2023).

Dante menekankan, dari hasil uji coba tersebut indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS. Kendati begitu, ia tak menyajikan tingkat angka kepuasan melainkan hanya data jumlah tempat tidur yang menyusut dengan rata-rata 119-767 buah dari 124-800 dan BOR 33,3-72,2% dari mulanya 61,29-32,5%.

"Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS," tutur Dante.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenkes: Digitalisasi Bikin Layanan Kesehatan Lebih Hemat 20%