Internasional

Media Asing Sorot Jokowi soal Libur Panjang 5 Hari di RI

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
Kamis, 22/06/2023 13:50 WIB
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia secara resmi menambah libur Idul Adha 2023 menjadi tiga hari, sehingga total libur pekan depan menjadi lima hari. Hal ini sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni sebagai hari cuti bersama menjelang hari raya Idul Adha pada tanggal 29 Juni. Ini secara efektif memberikan waktu istirahat panjang bagi masyarakat Indonesia.

Media asing pun menyoroti kebijakan ini. Straits Times mengutip Bloomberg, dalam artikel berjudul 'Jokowi declares 5-day weekend to get Indonesians spending' menyebut warga Indonesia diberikan libur panjang agar dapat meningkatkan perekonomian. Terutama dalam perjalanan dan konsumsi.


"Sebagian besar orang Indonesia akan menikmati akhir pekan lima hari di akhir bulan setelah pemerintah mengumumkan liburan tambahan dalam upaya untuk meningkatkan perjalanan dan konsumsi," menurut tulisan tersebut.

"Ini bukan pertama kalinya Jokowi menggunakan taktik yang tidak biasa untuk mendorong belanja konsumen di negara ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini," tambah tulisan tersebut.

Media itu kemudian menulis beberapa kebijakan tak biasa ala Jokowi.

"Di masa pandemi, ia mengimbau masyarakat Indonesia untuk berbelanja online. Ia juga memerintahkan pemerintah daerah untuk menyetujui izin konser dan acara olahraga agar orang lebih banyak keluar, tak lama setelah pemerintah mencabut semua pembatasan Covid-19," tulisnya.

Sebagaimana diketahui, konsumsi merupakan mesin pertumbuhan yang sangat penting di Indonesia, terhitung lebih dari separuh output domestik. Sebelumnya aktivitas penjualan ritel sempat menjadi lebih lemah dari biasanya terlihat selama akhir Ramadhan, yang biasanya menjadi hari libur tersibuk di RI.

Pemerintah RI menetapkan libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah pada 29 Juni, lalu diselingi dengan dua hari cuti bersama pada 28 dan 30 Juni. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.

Beleid itu berisi tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Manfaatkan Libur Panjang Dengan Diskon Tarif Tol