
Sampai Jokowi Lengser, Banding Gugatan RI di WTO Belum Jalan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pembentukan majelis banding atas banding gugatan kekalahan Indonesia ke Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) baru bisa berjalan pada pertengahan tahun 2024.
Itu artinya, sampai masa jabatan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selesai, banding gugatan ini belum akan tuntas.
Sebagaimana diketahui, Indonesia dinyatakan kalah atas pengajuan gugatan Uni Eropa di WTO perihal larangan ekspor bijih nikel beberapa tahun yang lalu. Saat ini, Indonesia sedang berusaha melakukan perlawanan dengan mengajukan banding gugatan.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan menyampaikan, saat ini pengajuan banding gugatan di WTO dari Indonesia masih terhalang belum terbentuknya majelis hakim banding.
Hal itu Lantaran harus memiliki persetujuan dari beberapa negara termasuk Amerika Serikat (AS). Di mana, AS sendiri tidak menyetujui pembentukan majelis banding tersebut.
"Sekarang masalahnya Amerika Serikat tidak setuju dan memblok pembentukan majellis banding, karena mereka minta adanya reformasi majelis banding WTO secara besar-besaran. Jadi kalau reformasi itu belum disetujui maka mereka tidak menyetujui pembentukan majelis banding," ungkap Bara Krishna.
Sesuai informasi yang diterima, diperkirakan pengacara banding gugatan Indonesia yang ada di Geneva, kemungkinan majelis banding tersebut baru bisa terbentuk pada pertengahan tahun 2024.
"Dan itu pun ada antrian dari cases yang dibiarkan, jadi kita juga tidak semata-mata. Begitu majelis banding terbentuk, kasus kita langsung dibahas majelis banding," tandas Bara Krishna.
Yang terpenting, atas kekalahan gugatan itu belum terasa efek apa-apa karena belum ada keputusan yang mengikat ketika Indonesia mengajukan banding gugatan.
"Belum terasa efek apa-apa. Jadi kita tetap dengan kebijakan yang sedang berlangsung beberapa tahun terakhir ini, dalam arti kita mengolah nikel itu di Indonesia, kita tetap tidak mengekspor nikel dalam bentuk raw material," tandas Bara Krishna.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beri Pesan Nyelekit! Jokowi Siap 'Perang' dengan Uni Eropa