
Gaji PNS Boleh Naik, Tapi Jangan Ambil 'Jatah' Publik

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan instruksi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mengubah bahkan menaikkan nilai tunjangan kinerja para abdi negara.
Langkah pemerintah untuk menaikkan tukin jutaan ASN/PNS di Indonesia tersebut kemudian disoroti oleh Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio.
Agus menilai, kenaikan tukin para ASN/PNS sebaiknya dilakukan dengan menghitung cermat. Jangan sampai, anggaran yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat luas jadi ikut tergerus dengan adanya wacana ini.
"Yang penting anggaran di APBN ada dan jelas, dan tidak mengganggu hal-hal yang lain," jelas Agus kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (22/6/2023).
Di samping itu menurut Agus para PNS/ASN wajib sadar bahwa menjadi abdi negara memang tidak bisa kaya raya, karena gajinya tidak besar dan dibayar sesuai kemampuan negara.
"Kalau masuk jadi ASN itu ya tidak bisa kaya raya. Karena gajinya tidak besar dan sesuai kemampuan negara. Kalau mau kaya raya, ya jangan masuk jadi ASN," kata Agus lagi.
Wacana pemerintah merubah skema tukin berdasarkan kinerja masing-masing ASN/PNS, menurut Agus sudah tepat. Kendati demikian, seluruh indikator kinerja, bagaimana pengawasannya juga harus dikedepankan dalam melakukan kebijakan skema tukin berbasis kinerja ini.
Pasalnya, jika dengan skema tukin ASN/PNS yang seperti sekarang, dimana nilainya disamaratakan, dinilai tidak adil. Karena tidak semua para abdi negara memiliki effort atau semangat kerja yang sama.
"Kalau disamaratakan tentu tidak adil. Nanti ada orang yang malas hanya baca koran, ngopi (minum kopi), merokok, kemudian pulang. Tapi, di satu sisi ada yang bekerja setengah mati karena memang tugasnya bagus dan didorong terus oleh atasannya. Itu jadi tidak adil," ujar Agus.
Pun, jika skema tukin berbasis kinerja ASN/PNS ini benar-benar diterapkan, maka Inspektorat Jenderal selaku pengawas kinerja internal masing-masing kementerian/lembaga (K/L) negara tak boleh lengah dalam bekerja.
"Irjen di Kementerian/Lembaga itu harus benar-benar bekerja dengan baik, teliti, dengan instrumen,, dengan teknologi sehingga bisa mengukur KPI (Key Performance Index) ASN di kementerian dan lembaganya," jelas Agus.
"Itu harus ditunjang dengan teknologi, karena kan ASN jumlahnya jutaan. Bagaimana seorang Irjen bisa mengontrol ribuan orang di kementeriannya kalau tidak dibantu dengan teknologi," kata Agus lagi.
(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji PNS Jepang Rp 44 Juta, Paling Tajir se Asia