BPDLH Siap Kembangkan Pembiayaan Investasi Terkait Lingkungan
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) selaku Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan menjadikan pengelolaan sampah sebagai program prioritas. Di mana program pengelolaan sampah menjadi salah satu sektor yang didanai BPDLH sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Direktur Keuangan, Umum, dan Sistem Informasi BPDLH Langgeng Suwito menyebut terkait hal ini, BPDLH akan mengembangkan layanan pembiayaan investasi khususnya terkait lingkungan.
"Itu harusnya dalam konteks manajemen pengelolaan sampah. Tapi bukan dari sisi pengelolaan sampahnya. Tapi pengelolaan uang sampah," ungkap dia dalam media briefing BPDLH, Rabu (21/6/2023).
Diketahui BPDLH bertugas menyediakan fleksibilitas pengelolaan dana. Baik penghimpunan dana dari berbagai sumber pendanaan hingga penyaluran dana kepada kementerian/lembaga, badan usaha, maupun kepada penerima manfaat perorangan.
Melalui BPDLH, pemerintah menjamin seluruh dana yang diinvestasikan oleh mitra akan dikelola secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langgeng menambahkan dalam pengelolaan sampah pihaknya perlu mengukur kemampuan masing-masing sehingga diperlukan kerja sama dari berbagai pihak. Adapun menurut dia, yang perlu dilakukan adalah dengan segera menyiapkan percontohan.
"Kalau tidak bisa level provinsi, ya level kabupaten. Kalau tidak bisa level kabupaten, ya kecamatan, atau level apa pun. Yang penting kita punya laboratorium contoh karena mengelola sampah itu ada hubungan sampah dikelola jadi apa," ungkap dia.
Dalam kesempatan itu, Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana BPDLH Kementerian Keuangan Endah Tri Kurniawati menambahkan, penghimpunan dan penyaluran dana akan merujuk kepada program prioritas.
Di samping pengelolaan sampah, program BPDLH lainnya adalah isu lahan, air dan kesehatan, hingga adaptasi bencana.
"Kalau secara umum memang peran BPDLH sebagai operator, bukan regulator. BPDLH di bawah Kementerian Keuangan. Kita selaku pemerintah menciptakan value, nilai, kemenfaatan," kata dia.
Saat ini BPDLH mengelola dana sekitar Rp14,52 triliun yang berasal dari dana APBN, dana reboisasi, dan dana hibah dari berbagai sumber. Dana tersebut dapat diakses/dimanfaatkan oleh berbagai penerima manfaat, seperti K/L, pemerintah daerah, masyarakat, dan perorangan untuk program peningkatan kualitas lingkungan hidup.
(dpu/dpu)