Jokowi Ungkap Alasan Setop Bebas Visa untuk 159 Negara
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara. Presiden Joko Widodo membeberkan alasan di balik kebijakan tersebut.
"Pasti ada evaluasi," kata Jokowi di Pasar Parungpung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).
Menurutnya, evaluasi dibutuhkan apakah pemberian kebijakan bebas visa itu memberikan manfaat kepada negara atau tidak. Langkah ini pun sering dilakukan oleh negara lain.
"Ada evaluasi manfaat dan tidaknya," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara, karena beberapa pertimbangan.
Penghentian kebijakan ini tercantum dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Merujuk pada keputusan menteri itu, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sehingga jumlah penerima kebijakan itu diatur ulang.
"Atas dasar pertimbangan itu, keputusan menteri ini ditetapkan," kata Subkoordinat Humas, Achmad Nur Saleh, mengutip detikcom, Jumat (16/6/2023).
Achmad menjelaskan saat ini hanya saat ini hanya 10 negara yang menjadi subjek kebijakan bebas visa kunjungan, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Bebas visa kunjungan itu berlaku sama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan wajib ditunjukan pada petugas imigrasi adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
(miq/miq)