
Ternyata! Ini Penyebab Tukin PNS Daerah 'Jomplang'

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan penyebab jomplangnya besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS di pemerintah derah (pemda).
Anas mengemukakan bahwa selama ini jomplangnya tukin di daerah disebabkan komponen terbesar perhitungannya didasari dari pendapatan asli daerah (PAD).
"Ini kan diambil pertimbangannya dari PAD, maka tidak heran ada camat yang tunjangannya cuma Rp 2 juta karena PAD dan APBD nya kecil, tapi ada kota yang APBD nya hampir Rp 10 triliun, PAD nya Rp 4 triliun, maka tunjangannya tinggi," kata Anas saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, seperti dikutip Rabu(21/6/2023).
Dalam rangka mengurangi ketimpangan ini, Anas menekankan bahwa hal ini akan menjadi bagian dari konsep yang masuk ke dalam perombakan tukin PNS secara keseluruhan. Selain memperhitungkan perolehan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP dari BPK dalam perhitungan besaran tukin, Anas menegaskan pemerintah akan memasukan komponen indeks reformasi birokrasi (RB). Namun, besaran komponen yang langsung dirasakan masyarakat itu jauh lebih kecil.
"Karena tukin itu berdasarkan salah satunya selain WTP, itu pertimbangannya kan PAD, sehingga dari persentase PAD. Makanya sekarang akan kita tambah, kalau selama ini RB hanya 2% kita usulkan indikator RB tematik itu 30%," ungkap Anas.
Dengan komponen indeks RB, Anas menargetkan, pendapatan daerah nantinya tidak hanya dimanfaatkan sebagai penambahan tukin oleh pemda, melainkan porsinya lebih banyak digelontorkan untuk pembangunan di daerahnya masing-masing.
"Indikatornya tentu harapannya tidak terlalu besar seperti itu, sehingga PAD nya nanti juga untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jadi kita tidak ingin menyamaratakan karena sumber PAD nya berbeda-beda," ujar Anas.
Selain tukin daerah, Anas juga mengungkapkan rencana pemerintah untuk merombak secara keseluruhan penghitungan tukin para PNS pusat. Konsepnya akan didasari pada kinerja per individu bukan lagi berdasarkan kinerja masing-masing instansi di kementerian atau lembaga.
"Namanya tunjangan mestinya enggak sama, antara yang kerja keras, lembur, sama enggak. Kan ini hampir sama sekarang, tapi di beberapa K/L (kementerian atau lembaga) sudah mulai melakukan langkah-langkah perbedaan secara baik," ujarnya.
Adapun, desain tukin baru ini akan mulai berlaku atau terimplementasikan paling lambat tahun depan. Bentuk aturan yang akan digunakan adalah peraturan pemerintah (PP).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tukin PNS Daerah 'Jomplang', Semua Gara-gara Ini!