Demi Parkir Tertib Pemkot Medan Pasang 352 Titik Kamera
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Kota Medan berencana melakukan sejumlah optimalisasi agar parkir di jalanan tertib, serta pendapatan retribusi dari parkir tepi jalan raya dapat meningkat. Selain pemasangan papan informasi pelayanan parkir elektronik yang dilengkapi dengan CCTV (Closed Circuit Television), Pemko Medan melakukan pemantauan CCTV dari Area Traffic Control System (ATCS) pada setiap persimpangan dan ruas jalan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan dalam rangka optimalisasi juga melakukan pengawasan dan penertiban serta pembinaan kepada juru parkir. Selain itu, akan dilakukan penggembosan maupun penderekan kendaraan bermotor yang parkir sembarangan.
Hal ini diungkapkan oleh Bobby di DPRD menanggapi pemandangan umum yang disampaikan Fraksi Gabungan DPRD Kota Medan (Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan) yang disampaikan Erwin Siahaan.
"Saat ini kamera yang terpasang sebanyak 352 titik yang terdiri dari kamera detektor telah dipasang di 180 titik dan kamera PTZ dipasang di 172 titik. Tahun ini akan ditambah pemasangan kamera pengawasan sebanyak 15 titik," kata Bobby Nasution dalam siaran pers, Selasa (20/6/2023).
Dalam rapat paripurna yang turut dihadiri tiga Wakil Ketua DPRD Medan, anggota dewan dan pimpinan perangkat daerah, Bobby mengungkapkan data potensi pendapatan daerah dari parkir tepi jalan. Pada 2020, parkir tepi jalan umum sebesar Rp 12,94 juta, pada 2021 sebesar Rp 13,49 juta, dan pada 2022 sebesar Rp 20,35 juta.
Selanjutnya menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Ishaq Tarigan terkait keluhan warga menyusul besarnya tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang naik setiap tahunnya, Bobby menjelaskan, kenaikan PBB dikarenakan tarif naik setiap tahunnya. Perhitungan tersebut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disesuaikan dengan harga pasar di setiap wilayah dimana setiap wilayah akan mengalami perubahan peningkatan ekonomi.
"Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan fasilitas kepada wajib pajak untuk melakukan permohonan keringanan atau pembetulan atas data yang ada pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Setelah itu tanggapan Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dilanjutkan Wakil Wali Kota Aulia Rahman guna menjawab pertanyaan maupun masukan yang disampaikan fraksi lainnya. Diharapkan, jawaban, keterangan maupun penjelasan yang disampaikan dapat lebih melengkapi pemahaman bersama Pemko Medan dan DPRD Medan dalam penyempurnaan penyusunan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.
(rah/rah)