Ledakan Impor Gula Sudah Bikin Was-Was, Jokowi Turunkan BUMN!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Selasa, 20/06/2023 14:05 WIB
Foto: Kebun tebu. (Dok. holding-perkebunan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mau menambah areal luas tanaman tebu hingga 700.000 ha. Di mana seperempatnya berasal dari PT Perkebunan Nusantara III. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai bahan bakar nabati (Biofuel), yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada 16 Juni 2023.

Dalam beleid itu peningkatan produktivitas tebu dalam percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati, Presiden memberikan tugas pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah, Daerah, BUMN, BUMD, atau swasta sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.

Sedangkan dalam peta jalan yang dibuat penambahan lahan baru perkebunan tebu, dipatok mencapai 700.000 ha.


Lewat aturan baru ini, Jokowi menargetkan swasembada gula konsumsi tahun 2028, gula industri tahun 2030, dan peningkatan produksi bioetanol tahun 2030. 

"Penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare yang bersumber dari lahan perkebunan lahan tebu rakyat dan kawasan hutan," tulis Pasal 3 ayat (1).

Dalam aturan itu juga memberikan penugasan kepada Menteri Koordinator Bidang perekonomian yang mengkoordinasikan pelaksanaan swasembada gula, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri ATR/BPN, Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Perdagangan.

Selain itu dalam rangka percepatan swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati, pemerintah menugaskan PT Perkebunan Nusantara III melakukan peningkatan produktivitas tebu sebesar 89 ton per hektare melalui perbaikan praktik agrikultur, juga perluasan areal lahan perkebunan tebu.

"Perluasan areal lahan perkebunan tebu paling sedikit seluas 179.000 bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan yang diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha," tulis pasal 17 ayat (1).

"Peningkatan efisiensi, utilisasi dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 8,05% (delapan koma nol lima persen)," lanjut Pasal 17 ayat (1) huruf (c).

Selain itu PT PN III juga diminta untuk melakukan peningkatan efisiensi, utilitas pabrik gula untuk mencapai rendemen 8,05% hingga peningkatan kesejahteraan tebu.

Dalam beleid itu juga sudah ditentukan rencana aksi penugasan bagi PT PN III yang dimaksud, mulai perluasan areal perkebunan, rencana investasi berupa revitalisasi pabrik, pembangunan pabrik gula baru, hingga pabrik bioetanol.

PT PN III juga diberikan fasilitas berupa alokasi impor gula kristal mentah dan gula kristal putih sesuai kebutuhan secara proporsional terhadap produksi PT PN III sesuai ketentuan perundang-
undangan.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menanti Akselerasi Insentif Bioetanol Demi Swasembada Energi