Bawaslu Was-was Kehilangan 7.000 Honorer, Ini Kata Menpan RB!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah merespons kekhawatiran Ketua Bawaslu Rahmat Bagja terhadap potensi hilangnya 7.000 tenaga honorer di tempatnya, imbas penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Anas berujar, persoalan ini sebetulnya bukan hanya dihadapi Bawaslu, melainkan juga kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah (pemda). Sebab, tenaga honorer sudah tersebar di berbagai tempat dan jumlahnya sudah membengkak menjadi 2,4 juta meski rekrutmennya sudah dilarang sejak 2018.
"2018 kan sudah kita jelasin ya. Mestinya 2018 itu deadline. Terakhir tidak boleh lagi honorer. Ada honorer dikasih tenggat waktu 5 tahun, ya jatuhnya 28 November," ucap Anas di Gedung DPR, Jakarta, seperti dikutip Selasa (20/6/2023).
Karena batas waktu akhir keberadaan honorer sudah ditetapkan dihapus pada 28 November 2023 sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, maka kata Anas tidak ada cara lain selain mencari solusi kebijakan untuk mengubah status mereka.
"Saya kira bukan hanya soal Bawaslu. Kita sedang mencari opsi untuk penyelesaian honorer ya. Honorer ini kita akan tuntaskan terkait dengan jumlah honorer yang meningkat," kata Anas.
Ia memastikan, salah satu kebijakan yang akan ditempuh untuk menyelesaikan masalah honorer itu adalah tidak adanya PHK massal, sambil menjaga beban fiskal supaya tidak makin bertambah untuk mengurangi beban anggaran pemerintah, serta menghindari penurunan pendapatan para tenaga honorer itu.
"Jadi ini kan penyesuaian bukan hanya Bawaslu, tapi seluruh honorer di Indonesia. Nanti akan ada kebijakan, termasuk afirmasi kebijakan tidak boleh ada PHK massal dan kita mencarikan solusi jalan tengah, tapi tidak ada pembengkakan anggaran," tutur Anas.
(mij/mij)