Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Nyetir, Polri Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan aturan syarat baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yaitu Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Selain harus lulus uji tes teori dan praktik, salah satu syarat wajib pembuatan SIM baru adalah melampirkan sertifikat sekolah mengemudi.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pun buka suara soal ini, Menurutnya syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, hanya saja penerapannya belum berjalan.
Sebagai catatan pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 77 ayat (3), pemohon SIM setidaknya memiliki kompetensi melalui pendidikan atau belajar sendiri. Bunyinya "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/6/2023).
Kewajiban melampirkan sertifikat sekolah nyetir juga dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dari sertifikat yang dikeluarkan sekolah mengemudi itu bisa diketahui bahwa yang bersangkutan telah lolos tes.
"Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian," tegas Yusri.
Yusri menegaskan biaya pembuatan SIM di Indonesia sangat murah dan menempati urutan ke 10 termurah di dunia.
"Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita gak berlaku," jelasnya.
Sebelumnya dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan pembuatan SIM wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
(wur/wur)