KPK Ungkap Tersangka Korupsi Tukin ESDM Gak Takut Dipenjara!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Senin, 19/06/2023 09:40 WIB
Foto: KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK TERKAIT PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN ESDM. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengumumkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus mengupayakan agar uang yang telah dikorupsikan oleh para tersangka dapat kembali ke negara. Adapun, apabila dalam kasus ini merupakan tindak pencucian uang, maka pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut.

"KPK tentu akan mengembangkan jikalau ini masuk dalam tindak pidana pencucian uang tentu akan kita lakukan karena sampai hari ini pelaku korupsi lebih takut kalau seandainya kekayaannya dirampas oleh negara daripada ditahan beberapa tahun," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, dikutip Jumat (16/6/2023).


Lebih lanjut, Firli menjelaskan kasus dugaan korupsi Tukin di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM tidak hanya akan berhenti di sini. "Jadi ini belum berkahir," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, dia memastikan KPK sudah menahan 9 orang dari 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

Firli juga mengungkapkan modus 10 tersangka. Menurut dia, selama kurun waktu tersebut, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp 221,92 miliar.

Selama periode itu, para pejabat perbendaharaan serta pejabat lainnya di lingkungan Ditjen Minerba ESDM diduga telah melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan.

"Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung serta melakukan manipulasi," ujar Firli.

Salah satunya, menurut Firli, melakukan pengondisian rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif di mana Priyo Andi Gularso selaku Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM meminta kepada Lernhard Febrian Sirait selaku staf PPK agar "dana diolah untuk kita-kita dan aman".

"Pelaku menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, di samping itu juga melakukan pembayaran secara ganda atau lebih kepada seorang atau 10 orang yang sudah ditentukan. Ini adalah modus operandi yang dilakukan para pelaku," kata Firli.

Sehingga, kata dia, dari tukin yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1,33 miliar, namun pada faktanya yang dibayarkan sebesar Rp 29 miliar. Sehingga atas kejadian tersebut dan perbuatan para tersangka, telah terjadi selisih atau kelebihan bayar Rp 27,6 miliar. "Dan ini mengakibatkan kerugian negara," ujar Firli.

Berikut adalah perincian 10 tersangka:

Priyo Andi Gularso: Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM

Novian Hari Subagio: PPK

Lernhard Febrian Sirait: Staf PPK

Abdullah: Bendahara Pengeluaran

Christa Handayani Pangaribowo: Bendahara Pengeluaran

Haryat Prasetyo: PPK

Rokhmat Annashikhah: PPK

Beni Arianto: Operator SPM

Hendi: Penguji Tagihan

Maria Febri Valentine: Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Saksi, Deputi Gubernur BI Tak Hadiri Panggilan KPK