Jangan Kaget! Skema Tukin PNS Bakal Diubah Tahun Depan

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
19 June 2023 07:25
Press Statement THR dan Gaji 13
Foto: Press Statement THR dan Gaji 13

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah, pemerintah memastikan akan melakukan perombakan sistem pembayaran tunjangan ini mulai tahun depan. Hal ini dipastikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan bahwa perubahan skema pembayaran tukin tersebut diharapkan mampu meningkatkan performa birokrat. Perubahan ini, lanjutnya, merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tukin ini bapak presiden mengingatkan, ini seperti menjadi hak sekarang, padahal dengan adanya penyeragaman pendapatan ini tidak mendorong peningkatan kinerja, karena tidak ada diferensiasinya," kata Anas, dikutip Senin (19/6/2023).

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Ke depannya, pemerintah berharap pemberian tukin dilakukan berdasarkan kinerja masing-masing PNS. Menurut Anas, tukin seharusnya tidak selalu sama antar PNS.

"Namanya tunjangan mestinya enggak sama, antara yang kerja keras, lembur, sama enggak. Kan ini hampir sama sekarang, tapi di beberapa K/L (kementerian atau lembaga) sudah mulai melakukan langkah-langkah perbedaan secara baik," tegasnya.

Nantinya, tukin diukur secara individu. Dengan demikian, tukin yang diterima PNS tak lagi dibedakan antar institusi sebagaimana yang ada saat ini, melainkan dibedakan berdasarkan PNS secara perorangan, tergantung kinerjanya.

"Kita bicara tadi per orang, karena ini kan misalnya ada daerah yang tukin nya X misalnya, ternyata dapat X semua ini, padahal mestinya yang kerja sama enggak kerja mestinya beda dong. Kalau enggak ada diverensiasi nanti semangatnya mesti berkurang, nah ini yang sedang kita rumusin, kerja keras," kata Anas.

Pada Juni ini, Presiden telah memutuskan menaikkan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal ini tertuang dalam tiga Peraturan Presiden yang diundangkan pada (13/6/2023).


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Kementerian Pusing Tukin Tak Naik-naik, Ini Biang Keroknya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular