Belum Berakhir, KPK Lanjutkan Kasus Korupsi Tukin di ESDM

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
16 June 2023 16:40
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK TERKAIT PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN ESDM. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)
Foto: KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK TERKAIT PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN ESDM. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan berhenti menyelidiki kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebagaimana diketahui, KPK sudah menetapkan setidaknya 10 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan tukin di Kementerian ESDM itu.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa, penanganan kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM ini akan berkelanjutan sampai tuntas.

Kasus korupsi tukin ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berkenaan dengan perbuatan setiap orang dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan dan memperkaya diri sendiri sehingga

"Tentu penanganan perkara korupsiĀ itu berkelanjutan sampai tuntas dalam hal kita tahu bahwa ini tadi melanggar pasal 2 ayat 1," ungkap Firli, dikutip Jumat (16/6/2023).

Saat ini, kata Firli, KPK juga fokus untuk bisa mengembalikan dan menyelamatkan aset negara. Pasalnya, sampai hari ini pelaku korupsi tukin ini lebih takut hartanya dirampas ketimbang harus dipenjara beberapa tahun.

"Jadi ini belum berkahir KPK," tandas Firli.

Menteri ESDM Arifin Tasrif pun telah memastikan bakal melakukan pemutusan status kepegawaian alias memecat 10 PNS yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

"Kasus tukin ini saya jelaskan. Ini kan sudah laporan dan berproses. Proses ini kan mempercepat status para tersangka dan kemudian diproses secara hukum itu, tentu status kepegawaiannya juga putus," tutur Arifin di kantornya, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 9 orang dari 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

Para tersangka diduga melakukan mark up atas tukin pada periode itu. Dari tukin yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1,33 miliar, faktanya yang dibayarkan sebesar Rp 29 miliar. Sehingga atas kejadian tersebut dan perbuatan para tersangka, telah terjadi selisih atau kelebihan bayar Rp 27,6 miliar.

Berikut adalah perincian 10 tersangka:

1. Priyo Andi Gularso: Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM

2. Novian Hari Subagio: PPK

3. Lernhard Febrian Sirait: Staf PPK

4. Abdullah: Bendahara Pengeluaran

5. Christa Handayani Pangaribowo: Bendahara Pengeluaran

6. Haryat Prasetyo: PPK

7. Rokhmat Annashikhah: PPK

8. Beni Arianto: Operator SPM

9. Hendi: Penguji Tagihan

10. Maria Febri Valentine: Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Bocorkan Dokumen Korupsi Tukin? Menteri ESDM Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular