Tukin Sektor ESDM Dikorupsi, Kok Bisa? Begini Modusnya..

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
16 June 2023 09:20
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK TERKAIT PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN ESDM. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)
Foto: KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK TERKAIT PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN ESDM. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020 - 2022.

Ketua KPK, Firli Bahuri membeberkan modus operandi yang dilakukan 10 tersangka tersebut. Menurut dia, selama kurun waktu 2020-2022, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp 221,92 miliar.

Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pejabat lainnya di lingkungan Ditjen Minerba ESDM diduga telah melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan.

"Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung serta melakukan manipulasi," kata Firli.

Salah satunya, menurut Firli, melakukan pengkondisian rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif di mana Priyo Andi Gularso selaku Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM meminta kepada Lernhard Febrian Sirait selaku staf PPK agar "dana diolah untuk kita-kita dan aman".

"Pelaku menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, di samping itu juga melakukan pembayaran secara ganda atau lebih kepada seorang atau 10 orang yang sudah ditentukan. Ini adalah modus operandi yang dilakukan para pelaku," kata Firli.

Sehingga, kata dia, dari tukin yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1,33 miliar, namun pada faktanya yang dibayarkan sebesar Rp 29 miliar. Sehingga atas kejadian tersebut dan perbuatan para tersangka, telah terjadi selisih atau kelebihan bayar Rp 27,6 miliar. "Dan ini mengakibatkan kerugian negara," ujar Firli.

Berikut adalah perincian 10 tersangka:

Priyo Andi Gularso: Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM

Novian Hari Subagio: PPK

Lernhard Febrian Sirait: Staf PPK

Abdullah: Bendahara Pengeluaran

Christa Handayani Pangaribowo: Bendahara Pengeluaran

Haryat Prasetyo: PPK

Rokhmat Annashikhah: PPK

Beni Arianto: Operator SPM

Hendi: Penguji Tagihan

Maria Febri Valentine: Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Panggil Pejabat Tinggi Minerba Ini Soal Korupsi Tukin!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular