Tukin Sektor ESDM Dikorupsi, Kok Bisa? Begini Modusnya..
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020 - 2022.
Ketua KPK, Firli Bahuri membeberkan modus operandi yang dilakukan 10 tersangka tersebut. Menurut dia, selama kurun waktu 2020-2022, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp 221,92 miliar.
Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pejabat lainnya di lingkungan Ditjen Minerba ESDM diduga telah melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan.
"Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung serta melakukan manipulasi," kata Firli.
Salah satunya, menurut Firli, melakukan pengkondisian rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif di mana Priyo Andi Gularso selaku Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM meminta kepada Lernhard Febrian Sirait selaku staf PPK agar "dana diolah untuk kita-kita dan aman".
"Pelaku menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, di samping itu juga melakukan pembayaran secara ganda atau lebih kepada seorang atau 10 orang yang sudah ditentukan. Ini adalah modus operandi yang dilakukan para pelaku," kata Firli.
Sehingga, kata dia, dari tukin yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1,33 miliar, namun pada faktanya yang dibayarkan sebesar Rp 29 miliar. Sehingga atas kejadian tersebut dan perbuatan para tersangka, telah terjadi selisih atau kelebihan bayar Rp 27,6 miliar. "Dan ini mengakibatkan kerugian negara," ujar Firli.
Berikut adalah perincian 10 tersangka:
Priyo Andi Gularso: Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM
Novian Hari Subagio: PPK
Lernhard Febrian Sirait: Staf PPK
Abdullah: Bendahara Pengeluaran
Christa Handayani Pangaribowo: Bendahara Pengeluaran
Haryat Prasetyo: PPK
Rokhmat Annashikhah: PPK
Beni Arianto: Operator SPM
Hendi: Penguji Tagihan
Maria Febri Valentine: Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi
(pgr/pgr)