
Gaji ke-13 Cair Tapi Tak Serentak, Gimana Nih?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan telah memulai pencairan gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 5 Juni 2023.
Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu keluarga ASN dan PNS di Indonesia untuk menghadapi tahun ajaran baru bagi putra-putri mereka. Namun, ada hal yang harus diingat, pencairan gaji ke-13 ini tidak bisa serentak bagi seluruh ASN di pusat dan daerah.
Pencairan bergantung kepada pengajuan surat oleh masing-masing instansi baik pusat dan daerah. Pemerintah pusat, daerah, kementerian dan lembaga pertama-tama harus mengajukan SPM ke KPPN.
Lantas, apakah gaji ke-13 bisa dibayarkan setelah bulan Juni?
Dikutip dari Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023. Namun, pemerintah memperbolehkan pembayaran setelah bulan Juni karena adanya perbedaan pengumpulan administrasi.
Dengan demikian, pemerintah memperbolehkan pembayaran setelah bulan Juni karena adanya perbedaan pengumpulan administrasi.
"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum Capat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023," papar pemerintah dalam Pasal 12 Ayat 2.
Adapun, komponen gaji ke-13 terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Sumber pembayarannya adalah APBN.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Cairkan THR PNS, TNI & Polri Tanggal Segini, Catat!