Tim Sri Mulyani Minta Arahan Banggar soal Plastik Kena Cukai
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu mengungkapkan bahwa pihaknya berharap cukai produk plastik dan minuman berperisa dalam kemasan harus diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.
"Mohon arahan dari Banggar untuk kita bisa melakukan persiapan kebijakan ini tapi implementasinya sesuai pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," kata Febrio, Senin (12/6/2023).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui untuk Kementerian Keuangan menerapkan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK berlaku pada 2023. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang ditandatangani pada 30 November 2022.
Dalam Perpres 130/2022 tersebut secara rinci, bahwa APBN 2023 terdiri dari anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran.
Dalam lampiran rincian penerimaan perpajakan, dijelaskan Jokowi mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai yang bakal berlaku pada 2023. Total target cukai plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk tahun 2023 sebesar Rp 4,06 triliun.
Dari nilai tersebut, target pendapatan cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar, pendapatan minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun. Penerapan kedua cukai tersebut dimuat ke dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.
(haa/haa)