11% Gak Cukup! Saham Vale Diminta Untuk 'Di Freeportkan'
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut buka suara perihal persoalan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO). DPR lebih meminta supaya pemerintah segera 'mem-Freeportkan' saham Vale Indonesia sebelum memberikan perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan berakhir pada 2025 mendatang.
Hal tersebut berkaitan dengan penyerahan divestasi 11% Vale menjadi kepemilikan Indonesia. DPR RI khususnya Komisi VI menegaskan agar BUMN bisa segera mengambil kepemilikan saham Vale, seperti yang dilakukan pada Freeport sebelumnya untuk diambil sahamnya menjadi mayoritas kepemilikan Indonesia melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID pada tahun 2018 lalu.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohammad Haekal mengatakan bahwa pihaknya mendukung divestasi saham Vale untuk segera 'Di-Freeportkan'.
"Kita berharap kita bisa mengambil porsi yang besar di situ, karena dia juga ada kewajiban divestasi yang saya dengar 11%. Kalau bisa, kita 'Freeport-kan', kita jadi mayoritas di situ. Yang saya tangkap semangat Pak Presiden juga begitu," ungkap Haekal dalam Rapat Kerja Komisi VI bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM, dikutip Senin (12/6/2023).
Haekal mengatakan bahwa pihaknya sudah mengatakan dukungannya ini kepada Menteri BUMN Erick Thohir, agar segera dilakukan langkah taktis, sehingga saham mayoritas Vale dimiliki oleh Indonesia.
"Dan tentunya kemarin saya sampaikan pada Menteri BUMN agar kita gerakkan, supaya langkah-langkah mencapai itu. Kita bisa lebih strategis dan taktis. Karena sebagai BUMN akan jadi milik kita bersama dan jadi milik Republik Indonesia, supaya nggak semua di tangan asing," tambahnya.
Namun demikian, divestasi PT Vale Indonesia saat ini agak berbeda dibandingkan divestasi PT Freeport Indonesia pada 2018 lalu. Terutama, terkait kepemilikan saham publik. Saat divestasi PT Freeport Indonesia, tidak ada kepemilikan saham publik di PTFI, sehingga Indonesia melalui MIND ID bisa langsung menguasai 51% saham Freeport yang sebelumnya hanya sebesar 9,36%.
Sementara divestasi Vale, saat ini terdapat 20,7% saham publik di PT Vale Indonesia, sehingga menimbulkan perdebatkan apakah 20,7% ini terhitung sebagai milik Indonesia. Pasalnya, ketika sudah beredar di publik, maka pemilik saham bisa berasal dari mana saja, termasuk dari luar negeri.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun akan memastikan terlebih dahulu dengan melihat aturan dalam Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal kepemilikan saham publik di tubuh PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, akan bekerja sama dengan OJK langsung mengecek terkait yang dibicarakan oleh Komisi VII DPR tersebut.
"Kita akan melihat aturannya di dalam UU OJK ya di dalam OJK nanti cek ya sama OJK bahwa semua yang memang divestasi dalam bentuk pembelian saham dalam negeri yang di dalam bursa itu yang sudah termasuk di dalam bagian daripada indonesia ya," ungkap Menteri Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (9/6/2023)
Seperti diketahui, PT Vale Indonesia merupakan perusahaan nikel asal Kanada yang beroperasi di Indonesia. Kontrak Karya Vale akan berakhir pada 2025, tepatnya 28 Desember 2025.
Kontrak Karya Vale ini sudah mengalami perpanjangan satu kali pada Januari 1996. Adapun kontrak pertama Vale dimulai sejak 1968 lalu. Artinya, sudah lebih dari 50 tahun Vale menambang nikel di Indonesia.
Namun demikian, mayoritas saham PT Vale Indonesia hingga kini masih dimiliki asing, yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15%.
Saham murni Indonesia sejauh ini setidaknya "hanya" 20% yakni dimiliki Holding BUMN Tambang MIND ID, sementara 20,7% merupakan saham publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga belum tentu murni dimiliki Indonesia.
Masuknya MIND ID menjadi pemegang saham sebesar 20% di PT Vale Indonesia secara resmi terjadi pada 2020 lalu, tepatnya ketika dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham (Shares Purchase Agreement) pada 19 Juni 2020 lalu.
MIND ID harus mengocek Rp 5,52 triliun atau Rp 2.780 per saham untuk akuisisi 20% saham PT Vale Indonesia dari VCL dan SMM. Dari divestasi Vale 20% tersebut, sebesar 14,9% saham tadinya milik VCL, dan 5,1% milik SMM.
(pgr/pgr)