Tukin Dihapus Tahun Depan, Gaji PNS Bakal Naik?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
11 June 2023 12:45
Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa (17/01/2023). Massa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa (17/01/2023). Massa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan ini tengah beredar berita bahwa tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS akan dihapus. Kabar ini disampaikan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko, dalam FGD dengan Pengusaha Rancangan Awal RPJP 2024-2045 beberapa waktu lalu.

Diketahui, bahwa pemerintah ingin merombak sistem gaji para ASN dengan hanya menerapkan gaji tunggal atau single salary. Bogat menegaskan pemerintah akan melakukan transformasi tata kelola pemerintahan, terutama dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini adalah salah satu upaya untuk mencapai Indonesia Maju 2045.

"Dengan menggunakan instrumen single salary dan sistem pensiun yang layak," ujar Bogat.

Adapun, wacana penerapan single salary pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2019 silam.

Sri Mulyani bersikeras, sistem penggajian tunggal atau single salary harus benar-benar dikaji, agar tidak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, harus dilakukan secara bertahap.

"Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," ungkap Sri Mulyani saat itu.

Baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pembahasan skema baru tunjangan kinerja masih terus dibahas.

Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa (17/01/2023). Massa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)Foto: Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa (17/01/2023). Massa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa (17/01/2023). Massa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Anas mengatakan Kementerian PANRB mengusulkan agar pemberian tukin diseleksi lebih lanjut. Nantinya, menurut Anas, tukin akan didasari dari kinerja individu.

"Jadi selama ini kan tukin itu sama, kita berharap sih. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang exercise ini," ujarnya saat ditemui di DPR RI, dikutip Minggu (11/6/2023).

Menurut Anas, perubahan skema tukin ini akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah tentang manajemen ASN. Dengan demikian, tukin yang diterima PNS tak lagi dibedakan antar institusi sebagaimana yang ada saat ini, melainkan dibedakan berdasarkan PNS secara perorangan, tergantung kinerjanya.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam mengatakan, pendapatan para PNS selama ini komponennya didominasi pemberian tunjangan ketimbang gaji. Implikasinya, kinerja birokrasi tidak efektif mempermudah pelayanan publik, karena birokrat merasa gaji yang mereka terima kecil.

"Idealnya ASN itu mendapatkan gaji yang layak, bukan tukin, sehingga komponen tukin itu bukan lagi yang utama," kata Piter kepada CNBC Indonesia

Jika demikian, lantas bagaimana dengan kenaikan gaji PNS?

Seperti diketahui, PNS/ ASN tidak mengalami kenaikan gaji selama empat tahun. Hal ini dipicu oleh pandemi Covid-19 yang menyita kapasitas keuangan negara.

Pemerintah tengah melakukan pembahasan soal kenaikan gaji ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, keputusannya akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabar baik ini seperti biasa akan diumumkan ketika penyampaian Rancangan Undang Undang (RUU) APBN 2024 nanti.

"Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus, salah satu yang sedang kita hitung secara serius detil adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunan, jadi supaya enak dan tegang terus (tunggu) tanggal 16 Agustus pak Presiden," kata Sri Mulyani.

Adapun, besaran dan skema kenaikannya masih terus dibahas pemerintah.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji PNS Jepang Rp 44 Juta, Paling Tajir se Asia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular