Aturan Terbit! Freeport Cs Boleh Ekspor 11 Juni 2023-Mei 2024

pgr, CNBC Indonesia
Sabtu, 10/06/2023 10:00 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka pintu ekspor bagi komoditas tembaga, besi timbal atau seng. Hal itu tertuang Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pengolahan Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Dalam Pasal 5 beleid terbaru ini, Poin 1: Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Penjualan lumpur anoda ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan ekspor dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang perdagangan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin 2: Sebelum mendapatkan persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam wajib mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.


Poin 3: Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.

"Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan ketentuan," terang Pasal 6 beleid anyar yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 6 Juni 2023.

Pasal 6 poin a disebutkan bahwa: Bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang kumulatif kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian belum mencapai 100% dari rencana pembangunan fasilitas Pemurnian sebelumnya dalam jangka waktu paling lambat 10 Juni 2023 harus menyampaikan:

"Rencana pembangunan fasilitas Pemurnian Mineral logam di dalam negeri yang telah disesuaikan dengan target penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian paling lambat tanggal 31 Mei 2024 dan telah diverifikasi oleh Verifikator Independen," terang poin 1 ayat a Pasal 6.

Sementara itu Pasal 7 aturan ini menyebutkan bahwa: Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditentukan berdasarkan pertimbangan:

a. estimasi cadangan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas Pemurnian;

b. jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya tahunan; dan
c. kapasitas input fasilitas Pemurnian.

Dan Pasal 9: (1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral
logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang telah mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menyampaikan laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian yang diverifikasi oleh Verifikator Independen kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sejak rekomendasi diberikan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(2) Laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya bulan takwim.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa pemerintah bakal memberikan relaksasi ekspor untuk konsentrat tembaga. Utamanya yang ditujukan bagi PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral yang saat ini tengah merampungkan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga di dalam negeri.

"Tembaga dengan melihat progres fisik dan dana yang sudah dikeluarkan, masih diberikan kesempatan, tapi dia harus menyesuaikannya, pertengahan tahun depan 100%," ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (9/6/2023).

Menurut Arifin, pihaknya bakal memakai Peraturan Menteri ESDM sebagai dasar hukum pemberian relaksasi ekspor konsentrat tembaga tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah resmi mengumumkan pelarangan ekspor mineral mentah ke luar negeri pada 10 Juni 2023. Namun, pelarangan ekspor ini rupanya belum berlaku bagi 5 badan usaha yang baru saja mendapatkan relaksasi.

Adapun 5 badan usaha yang mendapatkan relaksasi masih dapat melakukan kegiatan ekspor mineral mentah atau olahan hingga Mei 2024. Ini dengan ketentuan progres kemajuan pembangunan proyek smelternya mencapai 50 persen.

Kelima badan usaha tersebut diantaranya yakni, PT Freeport Indonesia dengan kemajuan fisik 54,52%, PT Amman Mineral Industri dengan kemajuan fisik 51,63%, PT Sebuku Iron Lateritic Ores dengan kemajuan fisik 89,79%, PT Kapuas Prima Citra dengan kemajuan fisik 100%, dan terakhir PT Kobar Lamandau Mineral dengan kemajuan 89,65%.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Strategi PTFI Hadapi Gejolak Harga Komoditas & Gejolak Global