Isi Perut Gunung Emas Perawan di Polemik Luhut & Haris-Fatia
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023).
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas konten dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang tayang di kanal Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Setidaknya ada beberapa cuplikan yang membuat Luhut geram di antaranya seperti Fatia yang menyebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group ikut bermain bisnis tambang di Papua, di Blok Wabu. Perusahaan itu disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, perusahaan yang dibesut Luhut.
"PT Tobacom Del Mandiri ini direkturnya adalah purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam video tersebut.
Hal itulah yang menjadi dasar Luhut mengajukan gugatan kepada Haris Azhar dan juga Fatia.
Nah yang terbaru dan berlangsung dalam sidang gugatan tersebut. Luhut memberikan pernyataan mengejutkan bahwa Haris Azhar sempat ber-WhatsApp ria kepadanya dan meminta kepada dirinya untuk mengurus saham suku adat di Timika Papua itu.
"Yang mulia saya itu sebenarnya sampai hari ini juga belum mengerti Kenapa saudara Haris seperti itu karena kami ber WhatsApp saya bisa tunjukkan pada yang mulia beberapa waktu kami ber WhatsApp ria. Dia minta saya untuk membantu misalnya mengurus saham dari apa, suku apa, di mana, di Timika, yang mereka bilang beres, itu semua baik-baik saja sampai pada Maret urusan saham begitu," kata Luhut dalam persidangan, dikutip Jumat (9/6/2023).
Atas pengakuannya itu, Luhut pun lantas menunjukkan hasil percakapannya dengan Haris Azhar kepada Hakim Persidangan.
Isi Perut Gunung Emas Perawan Wabu
Tersangkut di kasus tersebut, seperti apa Tambang Emas Wabu tersebut? Perlu diketahui, tambang emas Wabu di Papua ini pada mulanya dikelola oleh PT Freeport Indonesia.
Namun, pada 2015 lalu Freeport mengembalikan sejumlah wilayah operasi tambangnya ke Pemerintah Indonesia. Pasalnya, luas area tambang Freeport saat itu mencapai 212.950 hektar. Luas tersebut dianggap pemerintah sangat besar, sehingga meminta Freeport untuk mengembalikan sebagiannya.
Alhasil, pada awal Juli 2015 Freeport secara resmi mengembalikan wilayah operasi tambangnya ke pemerintah Indonesia. Dengan demikian, luas tambangnya berkurang menjadi 90.360 hektar.
Adapun salah satu blok tambang yang dikembalikan Freeport ke pemerintah Indonesia yaitu Blok B. Bekas Blok B tambang Freeport ini lah yang kini dikenal dengan Blok Wabu. Gunung penyimpan emas ini kini menjadi rebutan.
Berikut penampakan Gunung Emas Wabu:
Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) berminat untuk mengelola gunung emas Wabu ini.
Gunung emas ini bisa menjadi salah satu sumber "harta karun" tersendiri bagi Indonesia. Pasalnya, jumlah sumber daya emas yang ada di blok ini tak main-main, yakni mencapai 8,1 juta ons.
Hal tersebut pernah diungkapkan Senior Vice President for Exploration Division MIND ID Wahyu Sunyoto pada Oktober 2020 lalu.
Besarnya "harta karun" emas di Papua ini membuat salah satu anggota kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan agar gunung emas dikelola oleh BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir pun telah mengirim surat kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif agar Antam bisa mengelola bekas lahan tambang Freeport Indonesia tersebut.
Namun hingga kini, belum ada keputusan lebih lanjut terkait pengelolaan Blok Wabu ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku otoritas pemberi izin tambang di negeri ini belum memutuskan kelanjutan tambang Blok Wabu ini.
(pgr/pgr)