
Kalimantan Bakal Ada Bandara Baru, Isinya Khusus VVIP

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo ingin bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) segera dibangun dan dioperasikan. Dia pun menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023.
"Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara Very Very Important Person dilakukan untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas Ibu Kota Nusantara," tulis Pasal 1, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (8/6/2023).
Beleid yang diterbitkan pada (6/6/2023) ini menugaskan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) untuk membangun Bandara VVIP ini. Pelaksanaan penugasan pembangunan meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan dan pendanaan.
Rinciannya, Tugas dari Menteri PUPR mulai dari menyusun perencanaan desain teknis/rencana pembangunan fasilitas, hingga akses jalan.
Sedangkan pekerjaan Menteri Perhubungan mulai dari menyusun perencanaan teknis yang fokus pada kelayakan, masterplan, kebutuhan fasilitas hingga studi lingkungan. Juga desain teknis fasilitas keselamatan, verifikasi dan mengoperasian - memelihara bandara.
![]() Progres pembangunan ibu kota baru Indonesia yang dikenal sebagai Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). REUTERS/Willy Kurniawan |
Nantinya untuk pengadaan tanah untuk kebutuhan bandara akan berasal dari Badan Bank Tanah. Adapun untuk pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Dalam aturan ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional juga diminta untuk memfasilitasi penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, hingga menyusun penyiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah termasuk jalan akses.
Selain itu Jokowi juga meminta menteri dan kepala badan lainnya untuk mendukung pembangunan bandara ini. Seperti :
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan perizinan lingkungan yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP;
- Menteri Pertahanan memberikan jalur penerbangan yang dibutuhkan bagi pelayanan penerbangan untuk kepentingan pengoperasian penerbangan VVIP.
- Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam penganggaran untuk program dan kegiatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP.
- Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP melalui Badan Usaha Milik Negara.
- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika membangun dan menyediakan fasilitas dan peralatan taman meteo sesuai dengan rencana induk bandar udara.
- Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser melakukan tugas dan kewenangannya masing-masing, seperti melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah, memberikan kemudahan dan percepatan perizinan, dan melakukan relokasi jalan kabupaten yang terdampak pembangunan.
(emy/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Groundbreaking Bandara VVIP di IKN 1 November