Siap-siap! 211 Pegawai KPK Bakal Pindah Duluan ke IKN

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 07/06/2023 20:05 WIB
Foto: Dokumentasi KPK

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, 211 pegawainya akan dipindahkan lebih dulu ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun terkait waktunya masih menunggu kesiapan infrastruktur di sana.

Jumlah pegawai yang dipindah itu kata dia sekira 20% dari total pegawai KPK yang ada saat ini. Pemindahan ini ditegaskannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Jadi kami harus mengawali walaupun baru 20% yang kita pindah ke IKN tapi pelaksanaan mandat UU KPK berada kedudukannya di IKN, kita harus laksanakan. Jadi ada 211 orang," kata Firli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Pemerintah pun kini masih mempersiapkan hunian untuk perpindahan 16.990 Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI - Polri ke Ibu Kota Nusantara pada 2024 mendatang. Untuk tahapan awal kemungkinan ASN yang belum berkeluarga diminta untuk pindah terlebih dahulu.

Wakil Ketua Otorita Ibu Kota Nusantara Dhonie Rahajoe mengungkapkan untuk ASN & Aparat Pertahanan dan Keamanan (Hankam) yang berkeluarga masih harus berfikir soal perencanaan keluarga beda dengan pekerja yang lajang.

"Kalau keluarga itu mikir sekolah anaknya, mindahin kan semester berikutnya atau apa. Kita perhitungkan 50% yang single dulu pindah dan itu akan sharing jadi hitungannya satu unit tipe 98 paling kecil itu tiga kamar bisa sharing," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/3/2023).

Dhonie mengungkapkan saat ini rencana pembangunan hunian ASN & Hankam di IKN sebanyak 8.000 dari porsi pemerintah yang ditargetkan rampung pada 2024 mendatang, sementara sisanya dicarikan investasi dari swasta.

Dhonie mengungkapkan untuk jabatan rumah dinas yang diberikan itu nantinya akan diisi oleh ASN produktif dan belum bisa menjadi hak milik. Hal ini juga sudah tertuang dalam Perpres 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam aturan itu tertuang pada kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 70% merupakan rumah dinas jabatan, dan 30% yang hanya bisa dimiliki.

"Rumah dinas jabatan memang sudah diatur di dalam Perpres di sekitar istana dan kantor-kantor itu rumah dinas jabatan kenapa, karena setelah pensiun atau tugas lain itu bisa diisi oleh ASN Hankam baru jadi yang baru-baru ini tidak tersingkir jauh dan sekitar istana dan kantor itu nanti kalo isinya yang sudah pensiun-Pensiun semua jadi kasian," kata Donie.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai