Tersangka Andhi Pramono Tak Ditahan KPK, Firli Buka Suara!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sudah hampir sebulan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak diumumkan pada 15 Mei 2023, ia tak kunjung ditahan dan dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri pun mengungkapkan alasan lamanya proses penahanan Andhi. Menurutnya, KPK tidak menemukan kendala dalam proses pencarian bukti-bukti dugaan tindak korupsi atau penerimaan gratifikasi Andhi, melainkan karena prosesnya masih pengumpulan barang bukti.
"Terkait kenapa belum ditahan itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional," kata Firli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Selain itu, ia menekankan, KPK dalam memutuskan ditahan atau tidaknya tersangka selama proses penyidikan juga menjunjung tinggi prinsip profesionalisme. Karenanya, pengumpulan alat bukti harus diperkuat setelah penetapan sebagai tersangka.
"Profesionalisme itu yang membuat kita lebih prudent, membuat kita bekerja secara transparan, akuntabel, dan tentu kita menjunjung tinggi hak asasi manusia," tegas Firli.
Andhi sendiri menjadi bagian dari pihak yang diperiksa karena terkait dengan kasus transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun yang sempat diungkap Menko Polhukam Mahfud Md. Maka, penelusurannya kata Firli harus lebih dalam.
"Terkait orang-orang yang sudah kita lakukan penyidikan tentu ini harus kita tuntaskan, termasuk yang anda sebutkan (Andhi), dari 33 LHA PPATK itu 16 yang kita kerjakan, bahkan ada yang sudah menjadi terpidana, ada juga yang sudah ditetapkan tersangka," tuturnya.
Pada 15 Mei 2023 lalu, KPK mengumumkan bahwa Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi.
"Kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan pada proses penyidikan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Senin (15/5/2023)
"Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu," tegasnya.
Ali memastikan bahwa pihaknya sudah memiliki kecukupan bukti. "Tentu menaikkan proses penyidikan ini karena kami telah memiliki adanya kecukupan alat bukti," jelasnya.
Diketahui Andhi Pramono awalnya diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di LHKPN.
(mij/mij)