
Sawit Cs RI Dijegal Eropa, Menlu: Perlakukan Kami dengan Adil

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi buka suara terkait undang-undang Uni Eropa (UE), EU Deforestation-Free Regulation (EUDR), yang menjegal produk komoditas andalan RI.
Dalam rapat kerja (raker) Komisi I DPR RI dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada Senin (5/6/2023), Retno menyebut negosiasi terakhir atau putaran ke-14 RI-UE telah dilakukan Mei lalu.
"Antara Indonesia dengan EU, ada beberapa persoalan yang perlu kita alamatkan, antara lain mengenai kelapa sawit dan baru-baru ini EU baru mengeluarkan EU Deforestation-Free Regulation, dan regulasi ini tidak hanya menyangkut sawit, tetapi juga komoditi-komoditi lainnya, termasuk kopi, teh, dan sebagainya," jelas Retno.
"Setiap kali kami berbicara dengan teman-teman EU, kami selalu berbicara 'just treat us fairly,' kita meminta treatment yang fair untuk komoditas-komoditas kita," tambahnya.
Lebih lanjut Retno menyebut salah satu yang akan ditindaklanjuti dalam negosiasi adalah kemungkinan pembentukan konsultatif engagement dengan EU mengenai penyusunan pedoman untuk EU The Deforestation Regulation.
"Karena ini menyangkut benchmarking," imbuh Retno. "Nanti di dalam pelaksanaannya ada benchmarking negara mana masuk high risk, middle risk, dan low risk. Di titik 2020, deforestation kita sudah turun secara signifikan 75%, sehingga kalau kita fair terhadap data, sudah seharusnya kita tidak masuk ke dalam kategori high risk."
"Sejak di titik 2019-2020, deforestasi terus mengalami penurunan karena sudah turun di 2019 signifikan, maka penurunannya lebih sedikit memang, tetapi terus mengalami penurunan. Kita terus menyampaikan kekhawatiran kita terhadap mereka," pungkasnya.
Sebagai informasi, UE resmi memberlakukan undang-undang baru soal deforestasi pada Mei lalu. UU bernama Europe Union Deforestation Regulation (EUDR) ini sebenarnya sudah disetujui sejak April namun resmi berlaku 16 Mei 2023.
Eropa berdalih UU ini untuk meminimalisir risiko penggundulan hutan. Aturan akan berdampak ke produk yang diekspor ke pasar Eropa.
Sejumlah komoditas yang terpengaruh adalah minyak sawit, sapi, kayu, kopi, kakao, karet hingga kedelai. Aturan tersebut juga berlaku untuk sejumlah produk turunan seperti cokelat, furnitur, kertas cetak, dan turunan berbahan dasar minyak sawit lain.
Nantinya akan ada uji kelayakan pada semua eksportir yang menempatkan produk ke 27 negara-negara kelompok itu. Mereka akan diminta untuk melacak komoditas yang dijual mulai tahap awal produksi.
Eksportir harus menjamin produk bukan berasal dari kawasan penggundulan hutan setelah 2020 atar per 1 Januari 2021 dan seterusnya. Akan ada denda hingga 4% dari pendapatan di UE jika ada pelanggaran.
Akan ada pula sistem pembandingan, yang mengklasifikasikan negara asal berdasarkan risiko tinggi, sedang dan rendah. Ada masa tenggang 1,5 tahun bagi perusahaan besar mengikuti aturan sementara perusahaan kecil dua tahun.
UE berdalih EUDR ini dibuat dengan mempertimbangkan perlindungan hak asasi manusia terkait deforestasi. Termasuk bagaimana posisi masyarakat adat di wilayah asal produk.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Keras! Malaysia Ancam Setop Ekspor Minyak Sawit ke Eropa
