Awas, Buruh Ikut Demo Ternyata Bisa Kena PHK, Ini Aturannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh berencana melakukan aksi mogok produksi nasional jika tuntutannya pada UU Cipta Kerja tidak dicabut. Hanya saja, jika mogok nasional benar terjadi dan berkepanjangan, ternyata ada ancaman yang mengintai buruh, mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Cipta Kerja. Apalagi, keputusan bolos buruh tidak didasari tanpa alasan yang jelas kepada manajemen atau perusahaan.
"Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah," tulis Pasal 154A poin j UU Cipta Kerja.
Tapi, tunggu dulu.
Perusahaan juga harus melakukan prosedur yang pas ketika memutuskan PHK terhadap karyawannya, salah satu terpenting adalah bukti yang sah dan telah memanggil karyawan yang dimaksud.
"Telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis," bunyi pasal yang sama.
Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Riden Hatam Aziz mengancam bakal melakukan aksi mogok nasional jika Mahkamah Konstitusi tidak mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ancaman ini sebagai bentuk kekecewaan buruh karena aturan ini dianggap menindas golongan pekerja di dalam negeri.
Menurutnya, aksi itu bakal digelar dengan melibatkan hingga 7 juta buruh.
"Mogok nasional setidaknya di Partai Buruh hampir 7 jutaan, (ditambah) yang belum tergabung, karena bagi kami serikat buruh di Indonesia sangat fundamental UU no 6 2023 jadi hampir pasti nggak kurang 5-7 juta buruh stop produksi," kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Riden Hatam Aziz, Senin (5/6/23).
Namun, aksi ini bukan tanpa resiko. Buruh yang melakukan aksi mogok nasional bisa jadi ikut bolos dan dianggap mangkir dari pekerjaan.
Sebab, ada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi buruh yang terlibat. Namun, Riden berharap itu tak terjadi.
"Pilihan itu sebaiknya dihindari kalau pemerintah dan pengusaha mendengar aspirasi kami, kalau ngga mau dengar, ya ngga ada pilihan lain, itu kekuatan kami. Kalau dia hitung kekuatan kami dia takut pemogokan, maka lakukan gimana komprominya, win-win solusinya gimana?" pungkasnya.
(dce)