
Jokowi & Maruf Amin Terima Gaji ke-13, Honorer Gimana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memastikan, gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dicairkan hari ini Senin (5/6/2023).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Wakil Presiden Ma'ruf Amin dipastikan akan mendapat gaji ke-13.
Lantas bagaimana dengan tenaga honorer?
Dikutip dari Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023, Pemerintah memberikan tunjangan gaji ke-13 Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 3 nya pun menetapkan rincian penerimanya, seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pejabat Negara mulai dari presiden, wapres, hingga tingkatan bupati.
Selain itu, juga termasuk menteri, wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, anggota DPR, hingga pejabat lainnya.
Sementara itu, untuk honorer atau pegawai non ASN juga mendapatkan gaji ke-13, namun dengan beberapa syarat.
"Seperti Warga Negara Indonesia, hingga telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja," seperti dikutip PP Nomor 15 Tahun 2023, dikutip Senin (5/6/2023).
Selain itu, juga yang memperoleh pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengungkapkan, bahwa pencairan gaji ke-13 mulai dicairkan hari ini. "Sudah pelaksanaan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI.
Sebelumnya disampaikan bahwa pengajuan pencairan gaji ke-13 dimulai 5 Juni 2023, dikarenakan tanggal 1-4 Juni 2023 adalah tanggal merah.
Adapun komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja. Diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Cairkan THR PNS, TNI & Polri Tanggal Segini, Catat!
