Gaji Ke-13 PNS Mulai Cair Hari Ini, Tapi Maaf Tidak 100%

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
05 June 2023 14:11
Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai hari ini, Senin (5/6/2023).

"Sudah pelaksanaan," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta ungkapnya di Gedung DPR RI.

Sebelumnya disampaikan bahwa pengajuan pencairan gaji ke-13 dimulai 5 Juni 2023, dikarenakan tanggal 1-4 Juni 2023 adalah tanggal merah.

Aturan pencairan gaji ke-13 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan ini, dipastikan gaji ke-13 tidak sepenuhnya cair 100%.

Pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Adapun besaran THR yang diterima masing-masing ASN diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.

Dimana gaji ke-13 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Komponen gaji ke-13 terdiri dari:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.

sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.


(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Gembira untuk PNS: Gaji ke-13 Cair 5 Juni!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular