Diguyur Diskon Mobil & Motor Listrik Tetap Gak Laku, Ada Apa?

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Jumat, 02/06/2023 10:15 WIB
Foto: DFSK menghadirkan model mobil listrik barunya yang bernama Seres E1 dalam pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) di Ji Expo Kemayoran pada (17/5/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Program mobil dan motor listrik subsidi yang diberikan pemerintah belum mampu mampu mengerek penjualan. Buktinya, program mobil dan motor listrik subsidi kurang diminati masyarakat.

Pertama adalah mobil listrik. Pemerintah padahal sudah memberikan insentif berupa bantuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 1% dari 11%. Namun masyarakat ogah untuk membeli mobil listrik. Kenapa?

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa setidaknya ada tiga alasan masyarakat masih ogah untuk membeli mobil listrik.


Yang pertama, Rachmat mengatakan adalah karena keterbatasan model yang membuat masyarakat tidak memiliki banyak pilihan model mobil listrik. Kedua, harga mobil listrik yang dijual di Indonesia masih terhitung mahal. Dan yang terakhir, beber Rachmat, adalah karena infrastruktur yang masih belum lengkap di dalam negeri.

"Kalau kita lihat issue-nya kita lihat ada beberapa, tapi bisa saya bilang tiga, pertama orang yang mau beli masih ragu-ragu, kenapa? Karena pilihannya masih sedikit, pabrikannya masih sedikit, harganya masih mahal, infrastruktur juga masih kurang lengkap, belum selengkap misalnya BBM," ujar Rachmat pada acara Media Brief di Jakarta, dikutip Jumat (2/6/2023).

Namun, dengan berbagai tantangan yang dihadapi saat ini, Rachmat mengungkapkan dirinya tetap optimis tren mobil listrik meningkat di Indonesia selama harga yang ditawarkan masih bisa terjangkau dan model yang tersedia cocok untuk pasar Tanah Air.

"Ini tren global, Indonesia pasti akan ikut, as long as barangnya affordable, modelnya nanti masuk yang cocok untuk pasar-pasar Indonesia," paparnya.

Bergeser ke motor listrik, Kepala Staf Kepresidenan sekaligus Ketua Perkumpulan industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengungkapkan penjualan motor listrik subsidi sampai saat ini juga belum menggembirakan. Padahal pemerintah sudah memberikan subsidi/insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit.

"Persoalannya pertumbuhan pembelian sepeda motor masih lambat. Kemarin terakhir pada Jumat baru 108 unit yang sudah terbeli. Kenapa ada keringanan pemerintah kok disambut seperti ini di masyarakat," ungkap Moeldoko di Green Economic Forum yang diselenggarakan CNBC Indonesia di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (22/05/2023) lalu.

Foto: Pengunjung memadati Ji Expo Kemayoran dalam pembukaan pameran kendaraan listrik Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) pada (17/5/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Pengunjung memadati Ji Expo Kemayoran dalam pembukaan pameran kendaraan listrik Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) pada (17/5/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Moeldoko bilang ada sejumlah alasan yang bisa menjadi penyebab penjualan motor listrik cukup rendah meski sudah disubsidi. Yang pertama adalah masyarakat masih banyak yang belum tahu soal program ini. Kemudian adanya aplikasi Sisafira juga belum tersosialisasi dengan baik ke masyarakat.

"Sepertinya ini masih belum menjadi konsumsi publik, kita belum membicarakan ini kemana-mana. Ini masih wait and see," ujarnya.

Selain masih tergolong lambatnya penjualan motor listrik , pemerintah juga melihat bahwa ada pihak tertentu yang harus berat menanggung kebijakan ini, yakni Diler. Padahal, diler punya pembiayaan yang juga terbatas sehingga tidak bisa terbebani banyak biaya.

Untuk itu, kata Moeldoko, pemerintah sedang melakukan evaluasi pada program ini. Diharapkan nantinya masyarakat bisa membeli motor listrik dengan harga murah meriah melalui program pemerintah.

"Ini semua sedang dievaluasi. Kalau bisa semudah-mudahnya kenapa dipersulit. Kita ingin terserap dengan baik," sebut Moeldoko.

Sebagai catatan, program pemberian insentif/subsidi sebesar Rp 7 juta diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024.

Adapun syarat penerima bantuan adalah:

  1. Penerima kredit usaha rakyat atau KUR,
  2. Penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM,
  3. Penerima Bantuan Subsidi Upah
  4. Penerima Subsidi Listrik sampai dengan 900 VA

Berikut ketentuan pemberian subsidi motor listrik Rp 7 Juta:

  1. Pemberian potongan harga hanya dapat diberikan satu kali untuk setiap nomor induk kependudukan atau NIK.
  2. Kriteria penerima subsidi motor listrik dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
  3. Program bantuan diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024.
  4. Jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua atau Sisapira. Motor lisrik yang terdaftar tersebut telah terverifikasi memiliki tingkat komponen dalam negeri minimal 40%. Saat ini, Sudah ada 13 tipe motor listrk yang terverifikasi memiliki TKDN di atas 40%.

(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemprov DKI Jakarta Siap Beri Insentif Fiskal ke Perhotelan