
Maaf! Ada Long Weekend Truk Dilarang Melintas di Jalan Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang libur panjang (long weekend) memperingati Hari Lahir Pancasila dan Waisak, pemerintah bakal melarang angkutan barang alias truk melewati sejumlah titik jalan tol.
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri Nomor KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan hal ini dilakukan guna menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas selama libur panjang.
"Maka kami sepakat untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," kata Hendro dalam keterangan, Rabu (31/5/2023).
Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan.
![]() Antrean truk besar yang melintas di sepanjang jalur tol Jakarta-Cikampek |
"Pembatasan kami berlakukan mulai hari ini Rabu, 31 Mei 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian pada hari Kamis, 1 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah itu dilanjut pada hari Minggu, 4 Juni 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," tutur Hendro.
Pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada jalan tol sebagai berikut:
- DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Cikampek; dan
2. Jawa Barat:
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi; dan
- Cikampek - Palimanan.
Sementara pada ruas jalan non tol berlaku pada:
- DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon; dan
- Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Cikalong - Padalarang - Cileunyi.
"Ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok," imbuhnya.
Bagi angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Kamis Cuti Bersama, Nih Jadwal Libur 2023 Lengkap
