Dalam Asia-GCC, Kemnaker Ungkap UU Baru Perlindungan PMI
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afrianysah Noor mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia memiliki peraturan baru tentang Pekerja Migran Indonesia, yaitu UU No 18 Tahun 2017.
Hal ini disampaikan saat Kementerian Ketenagakerjaan berbagi pengalaman tentang biaya rekrutmen dan mobilitas tenaga kerja dalam Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) Senior Official Dialogue on GCM Implementation in Achieving SDG 10.7 & 17 and GCM Objectives 6 & 23, di Filipina.
Lebih lanjut, menurut Afrianysah, di bawah undang-undang baru ini, PMI akan diperlakukan sebagai subjek bukan sebagai objek. Artinya, PMI bisa berkuasa atas dirinya sendiri untuk bekerja dan melamar di luar negeri.
"Hal ini dapat diartikan bahwa setiap calon pekerja migran harus memiliki kemauan mereka sendiri untuk bekerja di luar negeri dan melamar sendiri, tanpa peran perantara/perantara yang dulu mereka gunakan di masa lalu," kata Afriansyah dalam siaran pers, Selasa (30/5/2023).
Dia menambahkan, Undang-Undang ini melarang pembebanan biaya perekrutan bagi pekerja migran. Dengan demikian, pemerintah mengundang pemangku kepentingan terkait dalam membahas dan menentukan komponen struktur biaya untuk proses penempatan dan jumlahnya untuk memastikan bahwa biaya untuk bekerja di luar negeri akuntabel, tepat, dan akurat.
Afriansyah secara khusus menyarankan negara asal dan tujuan agar duduk bersama untuk berdiskusi dengan cara yang tepat tentang struktur biaya dan hambatan dalam proses penempatan dan rekrutmen, termasuk menentukan komponen mana yang harus ditanggung oleh siapa.
"Selain itu, membahas bagaimana memberantas perantara dan hambatan yang menyebabkan biaya perekrutan lebih tinggi dan proses penempatan/sistem rekrutmen yang memastikan tidak ada perantara atau pihak yang tidak berwenang yang terlibat dalam proses penempatan pekerja migran," pungkasnya.
(rah/rah)