
Jreng.. Shell Terancam Diterminasi dari Blok Masela

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bisa saja menterminasi kontrak kerja sama Blok Masela, apabila proses negosiasi pengalihan hak partisipasi atau participating interest (PI) 35% yang dilakukan Shell tak kunjung berjalan sampai tahun 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyarankan agar Shell dapat segera menyetujui harga yang ditawarkan calon penggantinya untuk akuisisi 35% PI Blok Masela. Pasalnya, apabila proses negosiasi berbelit-belit pemerintah dapat menterminasikan kontrak kerja sama di blok jumbo tersebut.
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yang berminat mengambil alih hak partisipasi atau Participating Interest (PI) 35% milik Shell itu. Diantaranya Petronas dan juga PT Pertamina (Persero).
Bahkan, Petronas dinilai sudah memiliki kepastian pembeli gas serta teknologi berupa fasilitas Floating Liquefied Natural Gas (FLNG).
"Kalau nanti emang Shell gak adil ke Petronas, terminasi. Kalau terminasi Shell gak dapat apa-apa. Shell dalam hal ini harus cepat ambil keputusan," kata Djoko dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (30/5/2023).
Djoko menilai Shell akan menanggung rugi apabila pemerintah melakukan terminasi kontrak kerja sama di Blok Masela. Pasalnya, ketika opsi terminasi dilakukan, pemerintah bisa mengambil alih pengelolaan Blok Masela tanpa mengeluarkan uang ganti rugi.
"Nanti kalau pemerintah terminasi ini blok terserah pemerintah mau 100% dikasih Pertamina atau dilelang atau dikasih Inpex dan Pertamina dikerjasamakan dengan Inpex nah BUMD secara regulasi dapat 10% harus lakukan ini," kata Djoko.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Shell Gak Akan Rugi! Penjualan Saham 35% Harusnya Rp10,4 T