Jangan Kaget, Isi BBM Subsidi di 8 Kota Ini Wajib Daftar!

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Senin, 29/05/2023 17:55 WIB
Foto: Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commerce & Trading PT Pertamina Patra Niaga tengah berupaya mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Perusahaan pun menerapkan skema Full Registran di 8 kota/kabupaten, termasuk wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok. Skema Full Registran maksudnya yaitu konsumen yang ingin membeli BBM bersubsidi, khususnya Solar subsidi, harus terlebih dahulu mendaftar pada Program Subsidi Tepat MyPertamina.

Bila belum mendaftar, maka konsumen tidak bisa membeli BBM subsidi.


Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad menjelaskan, skema Full Registran adalah skema di mana kendaraan konsumen yang sudah terdaftar dapat melakukan pembelian BBM jenis Solar subsidi meskipun tidak membawa QR Code, sedangkan yang belum terdaftar tidak dapat dilayani.

Penerapan Skema Full Registran dan Full QR ditujukan bagi pembelian BBM Subsidi jenis Solar.

Dia menjabarkan, penerapan skema tersebut dilakukan pada Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Barat, Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok.

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, penerapan Skema Full Registran ini baru akan dimulai tanggal 8 Juni 2023.

"Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung Program Subsidi Tepat dan mendorong masyarakat yang belum untuk segera mendaftarkan melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau mendatangi langsung booth Pendaftaran Subsidi Tepat yang disediakan di beberapa SPBU terpilih," tutur Joevan dalam keterangan resminya, Senin (29/5/2023).

Nantinya, untuk penerapan skema Full QR, konsumen wajib menunjukan Scan QR Code ketika melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi.

"Data penjualan penerapan Skema Full Registran yang dikumpulkan dari 5 kota di Provinsi DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok, transaksi pembelian solar subsidi di periode 4 hari terakhir yaitu tanggal 25 - 28 Mei 2023 telah mencapai 100% atau 249.439 transaksi dan bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi Subsidi Tepat, diharapkan dapat segera mendaftarkan kendaraannya," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat suara perihal praktik pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan QR Code.

Dia menjelaskan, pembelian BBM menggunakan QR Code merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh badan usaha, yakni Pertamina untuk menyalurkan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

"Itu bukan pembatasan, tetapi untuk bisa tepat sasaran. Jangan sampai yang nggak punya hak dapat, malah kelebihan," jelas Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Arifin mengungkapkan, walau peraturan khusus terkait kriteria penerima BBM bersubsidi belum rampung, namun pemerintah masih terus memprosesnya. Seperti diketahui, aturan terkait kriteria penerima BBM bersubsidi, baik Solar subsidi dan Pertalite (RON 90) akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Revisi draft Perpres-nya sudah sampai di kantor orang lain," ucap Arifin.

Namun demikian, lanjutnya, tanpa revisi Perpres No.191 tahun 2014, pengaturan yang tengah dilakukan Pertamina melalui penggunaan QR Code masih bisa dilakukan.

Hal tersebut menimbang tujuan yang dilakukan adalah agar penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran.

"Yang sekarang (penggunaan QR Code), nggak usah pakai revisi Perpres juga bisa jalan," tandasnya.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pertamina Masih Akan Tingkatkan Pasokan BBM 5 Tahun Ke Depan