Simak! Update Terbaru Mahfud MD Soal Putusan MK Coblos Partai

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
29 May 2023 15:52
tps pilkada
Foto: Ilustrasi pilkada (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD angkat suara perihal gaduh kicauan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang bilang kalau MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.



Menurut Mahfud, pemerintah akan mengklirkan dulu dengan MK terkait sidang pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sedang berlangsung.

"Karena putusan MK itu kan bisa ditafsirkan berbeda. Kita klirkan dulu seperti apa baru kita pertimbangkan. Tapi kira-kira kalau kita ikut MK-lah, kan tidak boleh menolak MK. Cuma seperti apa putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK," ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Khusus untuk tindakan Denny, Mahfud bilang kalau MK belum mengambil keputusan apapun. Termasuk komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting.

"MK itu saya sudah tanya tadi baru akan menerima kesimpulan dari masing-masing yang berperkara baru besok tanggal 31. Sesudah itu dijadwalkan sidang untuk mengambil kesimpulan," kata Mahfud.

"Sehingga kalau dikatakan ada info A1, info A1 biasanya kalau ilmu intelijen biasanya yang paling terpercaya. Kalau info A1 tuh dari siapa dan sebagainya itu MK-nya sendiri kredibilitasnya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu, apalagi tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan kalau MK akan mencari orang dalam yang berbicara informasi terkait sidang itu kepada Denny.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Geger Putusan MK Pemilu Coblos Partai, SBY-Mahfud Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular