Gaji ke-13 PNS Terungkap! Segini Rinciannya..

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
28 May 2023 13:00
Sri Mulyani Tetapkan 'Uang Saku' PNS 2024, Ini Daftarnya!
Foto: Infografis/ Sri Mulyani Tetapkan 'Uang Saku' PNS 2024, Ini Daftarnya! / Aristya rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juni mendatang. Adapun komponen untuk gaji ke-13 ini akan sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan diatur diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1).

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyebut gaji ke-13 ini jumlahnya tidak akan mencapai 100%.

"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, di mana komponennya sama dengan THR tahun ini," tegas dia dikutip Minggu (28/5/2023).

Adapun, teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Untuk besaran THR sebelumnya diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut. Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain PNS, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.

Pembagian ini sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Seperti disampaikan di atas, besaran gaji ke-13 akan sama dengan besaran THR tahun ini. Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000

d. Anggota Rp 18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS Dihitung Mulai Januari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular