PNS Silakan Baca! Ini Bocoran Perhitungan Tukin Baru

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
28 May 2023 12:15
Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa (17/01/2023). Massa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa (17/01/2023). Massa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggodok aturan baru mengenai ketentuan baru pemberian tunjangan kinerja atau tukin bagi pegawai negeri sipil (PNS). Menteri PANRB Abdullah Azwar menyebut perombakan didasari oleh bergesernya tujuan pemberian tukin sebab alih-alih sebagai apresiasi terhadap kinerja, tukin malah dirasa seperti hak.

"Tukin ini bapak presiden mengingatkan, ini seperti menjadi hak sekarang, padahal dengan adanya penyeragaman pendapatan ini tidak mendorong peningkatan kinerja, karena tidak ada diferensiasinya," kata Anas, dikutip Minggu (28/5/2023).

Dengan aturan baru itu nantinya tukin yang diterima PNS tak lagi dibedakan antar institusi sebagaimana yang ada saat ini. Tetapi dibedakan berdasarkan PNS secara perorangan, tergantung kinerjanya.

"Namanya tunjangan mestinya enggak sama antara yang kerja keras, lembur, sama enggak. Kan ini hampir sama sekarang, tapi di beberapa K/L (kementerian atau lembaga) sudah mulai melakukan langkah-langkah perbedaan secara baik," tambahnya.

Anas menjelaskan bahwa selama ini, rumusan pemberian tukin bagi para PNS telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Di mana aturan tukin diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dengan besaran didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Ke depannya, perhitungan tukin akan didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan. Dengan demikian, besaran tukin menjadi adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan.

Nantinya, penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi jabatan digunakan Factor Evaluation System (FES) atau sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan.

Untuk penilaian Jabatan Struktural misalnya, kriteria penilaian ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan dan manajerial, hubungan personal, yang terbagi dalam dua sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain. Sedangkan untuk Jabatan Fungsional digunakan faktor jabatan, seperti pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.

Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang, yaitu nilai jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.

Kemudian, Kementerian PANRB mengemukakan ada pula rumusan yang telah ditetapkan dalam perhitungannya, yaitu dengan memberikan indeks besaran rupiah (IDrp) tertentu untuk setiap nilai (poin) jabatan, serta penentuan untuk setiap nilai (poin) jabatan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Dengan rumusan itu, maka untuk jabatan Sekretaris Utama misalnya, dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4.585, maka tukin yang diperoleh ialah 4.585 dikali sengan indeks besaran rupiah senilai Rp 5000, sehingga hasil akhirnya menjadi Rp 22.925.000.

Sebelumnya, Anas mengemukakan bahwa menteri-menteri dan jajaran pimpinan kerap kali disuguhi formulir penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP) yang sudah 'disetting'. Adapun maksud Anas adalah pilihan penilaian kinerja hanya dua, antara bagus dan bagus sekali.

"Ini kalau pimpinan tanda tangan SKP bawahan, kadang sudah diketik, sangat bagus atau bagus, pilihannya dua," kata Anas.

Alhasil, setiap kali ditinjau ulang hasil penilaian secara keseluruhan, maka hasil penilaian para PNS tiap tahun hasilnya 95% selalu baik. Padahal, target Presiden kerap kali tak tercapai seperti penurunan angka kemiskinan.

"Loh bagaimana kinerja organisasinya di bawah, tapi ternyata SKP-nya bagus semua. Ini kita cek ternyata 95% SKP kita bagus semua, ini harus diubah," tegas Anas.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Segini Besaran Tukin PNS DKI Jakarta, Tertinggi Rp 127 Juta!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular