Kabar Gembira untuk PNS: Gaji ke-13 Cair 5 Juni!

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Sabtu, 27/05/2023 12:15 WIB
Foto: Infografis/Gaji ke-13 PNS /Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebentar lagi para PNS akan dapat tambahan pendapatan dari gaji ke-13. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, gaji ke-13 akan cair pada Juni 2023.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, Kementerian dan Lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 pada 5 Juni 2023.

"Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur," ujar Tri, Sabtu (27/5).


Tri menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Sama seperti THR, komponennya sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.

"Karena perhitungannya sama (THR)," katanya.

Sebagai informasi, anggaran THR 2023 di K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah.

Pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13. Jika mengacu pada anggaran THR, disiapkan sekitar Rp 9,8 triliun yang pencairannya melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai