Jokowi Terbitkan Aturan Wilayah Pertambangan 'Bahan Nuklir'

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
26 May 2023 16:13
Rare earth element atau yang juga dikenal dengan sebutan logam tanah jarang (LTJ) . (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Rare earth element atau yang juga dikenal dengan sebutan logam tanah jarang (LTJ) . (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan beleid anyar terkait dengan penetapan Wilayah Pertambangan. Aturan baru itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan.

Regulasi tersebut merupakan satu dari tiga rancangan Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan turunan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Beleid ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2023 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama.

Yang mencolok dari aturan ini adalah berkenaan dengan usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran khusus untuk golongan Mineral radioaktif.

Mengurai aturan anyar ini, terdapat beberapa poin penting yang termuat di dalam PP ini. Misalnya mulai dari penyiapan wilayah pertambangan, penetapan wilayah pertambangan, hingga Data dan Informasi.

Adapun di dalam pasal 3 ayat 2, wilayah yang dapat ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan (WP) memiliki sejumlah kriteria. Yakni sebaran formasi batuan pembawa Mineral dan/atau Batubara, data indikasi, data sumber daya, dan data cadangan.

Penyiapan WP sendiri disusun melalui beberapa tahapan. Pertama penyelidikan dan penelitian pada Wilayah Hukum Pertambangan (WHP), kedua penyusunan rencana Wilayah Pertambangan (WP).

Penyelidikan dan Penelitian ini dilakukan untuk memperoleh data dan informasi yang memuat sebaran formasi batuan pembawa, indikasi, sumber daya, dan/atau cadangan Mineral dan/atau Batubara.

Dalam PP ini juga berisi, Penyelidikan dan Penelitian dilakukan oleh Menteri dan dapat memberikan penugasan untuk penyiapan WP kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah. Pemberian penugasan disertai dengan peta wilayah penugasan Penyelidikan dan Penelitian.

Kemudian, terkait pendanaan pelaksanaan Penyelidikan dan Penelitian oleh lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah yang mendapatkan penugasan dibiayai oleh Pemerintah Pusat. Gubernur dapat mengusulkan wilayah penugasan Penyelidikan dan Penelitian kepada Menteri untuk penyiapan WP.

Selanjutnya mengenai Penetapan Wilayah Pertambangan. Di dalam pasal 14 disebutkan bahwa Menteri menetapkan batas dan luas WP setelah ditentukan oleh gubernur dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan rencana WP.

Adapun WP yang dimaksud terdiri dari Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Wilayah Pencadangan Negara (WPN), dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK.

"Gubernur dalam menentukan WP harus mempertimbangkan beberapa hal. Pertama rencana WP, kedua kriteria Pertambangan rakyat, ketiga usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran khusus untuk golongan Mineral radioaktif," ungkap Pasal 14.

Keempat yakni kepentingan strategis nasional untuk pencadangan komoditas tertentu dan konservasi dalam rangka keseimbangan ekosistem dan lingkungan, dan kelima aspirasi masyarakat terdampak.

Di dalam PP ini juga mengatur mengenai Wilayah Pencadangan Nasional (WPN). WPN sendiri merupakan bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.

Setidaknya, Wilayah dalam WP yang dapat ditetapkan sebagai WPN harus memenuhi beberapa kriteria:

a. memiliki formasi batuan pembawa Mineral logam dan/atau Batubara berdasarkan peta atau data geologi.

b. memiliki sumber daya dan/atau cadangan Mineral logam dan/ atau Batubara.

c. untuk keperluan konservasi Mineral logam dan/atau Batubara.

d. untuk keperluan konservasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.

WPN sendiri dapat berasal dari wilayah yang memiliki data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian. Kemudian eks WIUP dan eks WIUPK yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WPN.

Lalu, eks Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WPN. WPN sendiri tidak boleh tumpang tindih dengan WUP, WPR, dan

WUPK. Untuk lebih mengetahui aturan ini, bisa dilihat di webiste Sekretariat Negara (Setnge.go.id)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, bahwa Indonesia memiliki sumber atau bahan baku yang bisa digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

"Sumbernya ada di beberapa sumber antara lain di hasil tambang timah. Makanya harus kita amankan karena kita perlu bahwa energi dari radio aktif ini untuk kepentingan energi ke depan, jadi harus kita amankan kalau enggak habis semua kita import barang jadi, karena lolos-nya keluar sebagai apa ya pasir," ungkap Menteri Arifin ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/5/2023).

Kelak. Kementerian ESDM akan mengeluarkan aturan turunan mengenai klasifikasi logam tanah jarang. "Sedang disiapkan mudah-mudahan awal bulan sudah bisa kita keluarkan," tandas Menteri Arifin.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selain Adaro dan Arutmin, Muhammadiyah Minta Opsi Eks Tambang Lain

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular