
Importir 'Teriak', Harga Bawang Putih Terbang Salah Kemendag

Jakarta, CNBC Indonesia - Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) mengaku kesulitan mendapatkan Surat izin impor (SPI) bawang putih dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Akibatnya, ketersediaan bawang putih menjadi terganggu dan menyebabkan harga bawang putih melambung tinggi di pasaran.
Di mana, harga bawang putih saat ini telah melampaui harga tertinggi tahun lalu yang tercatat di Rp30.670 per kg di bulan April 2022. Panel Harga Badan Pangan menunjukkan, harga bawang putih pada hari Kamis (25/5/2023), bertengger di Rp36.170. Naik dari sepekan sebelumnya (18/5/2023) yang di Rp35.940 per kg.
Ketua Umum Pusbarindo Reinhart Antonius Batubara mengatakan, sejak awal tahun 2023 hanya sebanyak 37 perusahaan saja yang berhasil mendapatkan SPI, dengan realisasi impor 170 ribu ton bawang putih.
"Sementara kebutuhan itu 50.000 ton per bulan. Harusnya yang sudah keluar itu 250.000-300.000 ton," kata Reinhart, dikutip Jumat (26/5/2023).
Padahal, katanya, anggota Pusbarindo telah melengkapi sejumlah persyaratan administrasi untuk mendapatkan SPI Bawang Putih. Namun hingga kini SPI tersebut belum juga diterbitkan, sehingga mereka juga tidak dapat melaksanakan impor untuk memenuhi ketersediaan di dalam negeri.
Untuk diketahui, bawang putih di Indonesia 95% didominasi oleh bawang putih impor dan 5% dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Lebih lanjut, Reinhart mengatakan pihaknya telah bersurat kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebanyak tiga kali untuk mendapatkan kepastian terkait masalah ini. Namun hingga saat ini, pihaknya tak kunjung mendapatkan titik terang terkait carut marut perizinan impor.
"Bersuratnya Maret, April dengan tembusan ke kementerian dan lembaga terkait. Intinya biar ada kejelasan supaya saya meneruskan keluhan (ke anggota)," pungkas Reinhart.
Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aryo Dharma Pala menilai pemerintah perlu lebih transparan dalam proses penerbitan SPI kuota impor.
Dia meminta agar Kemendag membuka data nama-nama perusahaan yang sudah mendapatkan kuota impor, sehingga terjadi transparansi data.
Aryo menyebut, hingga 31 Maret 2023 Kemendag hanya menerbitkan SPI kepada 35 perusahaan dengan total volume 170 ribu ton.
Lalu, Kemendag menghentikan penerbitan SPI bawang putih bari para importir.
"Kuncinya itu harus transparansi siapa yang mendapatkan kuota bisa impor, dan berapa itu harus dibuka, nggak ada data yang sensitif di situ," pungkas Aryo.
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, impor bawang putih rawan kartel. Dan mendesak pemerintah melelang izin impor bawang putih.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Satgas Pangan Polri Blak-blakan Penyelundupan Bawang Putih