Menteri ESDM Belum Pastikan Perpanjangan Kontrak Vale!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
25 May 2023 11:47
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif saat menyampaikan laporan RAKER dengan KOMISI VII DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube Komisi VII DPR RI Channel)
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif saat menyampaikan laporan RAKER dengan KOMISI VII DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube Komisi VII DPR RI Channel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara perihal kewajiban divestasi saham 51% oleh PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan juga kepastian perpanjangan kontraknya.

Menteri Arifin menyebutkan, bahwa saat ini Indonesia sebenarnya sudah menguasai saham Vale Indonesia sebanyak 40%, di mana 20% dikuasai oleh perusahaan BUMN dan 20% adalah milik publik. Sehingga, tersisa 11% lagi saham Vale Indonesia.

"Secara resmi pemerintah sampaikan ke Vale bahwa sebagai pengalihannya itu harus di go publikan ke dalam negeri sisanya 11% sebagai persyaratan mencapai mayoritas sebagaimana yang diberlakukan untuk Freeport. Itulah yang kita lakukan untuk bisa memberikan satu kepastian (kontrak) kepada investor," ungkap Menteri Arifin dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, dikutip Kamis (25/5/2023).

Jadi, kata Menteri Arifin, berkaca pada perpanjangan kontrak Freeport Indonesia, divestasi saham 51% menjadi syarat aturan untuk mendapatkan perpanjangan kontrak tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kontrak Karya (KK) Vale Indonesia berakhir pada tahun 2025. "Dengan divestasi 11% kepemilikan Indonesia akan menjadi 51%. Nah BUMN (yang akan ambil) akan juga melibatkan daerah," tandas Menteri Arifin.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lantik Jadi Menteri ESDM, Ini Daftar Tugas Khusus Bahlil dari Jokowi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular