Dituding Ada Bandar di Aturan Tambang, Ini Kata Menteri ESDM
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjawab tudingan adanya 'bandar' yang mempengaruhi aturan pertambangan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Di mana, aturan tersebut memberlakukan tarif terkait dengan ekspor komoditas tambang seperti monasit, senotim, zirkon dan lemonit. Sebagaimana diketahui, Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya menyebut, dalam senotim sebagai mineral ikutan timah terdapat kandungan thorium dan mineral logam tanah jarang (LTJ) namun demikian, mineral ikutan timah tersebut hanya dikenai tarif 1%.
"Saya mempermasalahkan kenapa mineral yang begitu penting dan strategis itu hanya dikenakan 1%. Artinya kalau dalam PP tersebut sudah dicantumkan ketika barang itu sudah ada di pelabuhan barang itu bisa keluar," kata Bambang dalam rapat kerja bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif, Rabu (24/5/2023).
Atas hal itu, Bambang menuding ada 'bandar' yang bermain untuk bisa meloloskan 'harta karun super langka' yakni thorium dan logam tanah jarang tersebut.
"Tolong PP ini dievaluasi. Saya menuduh ini ada bandar yang bermain, karena kenapa? Ini tiba-tiba sekonyong-konyong suatu barang yang saat ini komisi 7 perjuangkan di dalam RUU EBT kuta oerlu adanya energi nuklir dan sebagainya, ini barang bahan balu kita malah jadi terbuka untuk dijual ke luar negeri dengan tarif yang sangat murah hanya 1%,"
"Ini bahaya pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif). Kita harus melindungi SDA kita untuk kepentingan Indonesia yang berkemajuan. Nanti kita perjelas itu," tandas Bambang.
Merespon hal tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut bahwa selama ini belum ada kegiatan penjualan mineral ikutan seperti monazite, xenotime dan lainnya. Pasalnya mineral ikutan tersebut masih perlu proses pengolahan lebih lanjut.
"Itu masih ada di dalam tailing, belum pernah dijual ke mana-mana karena harus perlu proses purifikasi baru mempunyai nilai yang tinggi," ujarnya.
(pgr/pgr)