Wahai Kaum Rebahan Siap-siap Ada Gelombang Demo Buruh 25 Hari

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
24 May 2023 15:56
Ratusan buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ratusan buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Partai Buruh kembali akan melakukan rencana aksi massa, sebagai bentuk protes terhadap kesewenang-wenangan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Kali ini, Partai Buruh akan melakukan aksi secara bertahap dan tidak serentak, serta bergelombang selama hampir satu bulan, di seluruh penjuru ibu kota.

"Rencana aksi Partai Buruh secara besar-besaran, yang akan melibatkan ratusan ribu massa, mulai dari buruh, petani, nelayan dan seluruh elemen masyarakat lainnya, di 38 provinsi, di ibu kota masing-masing. Secara bergelombang, tidak serentak, selama 25 hari," ungkap Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam Konferensi Pers-nya Rabu (24/5/2023).

Aksi tersebut, lanjut Said Iqbal, tentunya tidak terjadi begitu saja. Di mana aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan masyarakat, atas protes yang selama ini tidak dipedulikan oleh pemerintah.

Sebagai contohnya, bagaimana pemerintah, bersama dengan DPR, secara terang mensahkan kebijakan yang merugikan banyak pihak. Seperti Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Juga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas parlemen dan ambang batas presiden, yang dinilai menghambat orang-orang berkompeten dan layak, untuk maju memimpin bangsa.

Oleh sebab itu, Partai Buruh, bersama seluruh masyarakat kecil lainnya, akan turun ke jalan, berjuang agar 3 paket UU tersebut, bisa ditelaah kembali, bahkan dihapuskan, lantaran amat membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Partai Buruh akan turun ke jalan, dengan 3 tuntutan, yakni Cabut Omnibus Law Cipta Kerja UU No 6/2023, Revisi Parliamentary Threshold 4%, yang harus juga dimaknai 4% dari total jumlah kursi yang ada di DPR dari suara sah nasional, serta Cabut Presidential Treshold 20% menjadi 0%," tegas Said Iqbal.

Ratusan buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Ratusan buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Ratusan buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Terakhir, Said Iqbal menuturkan, bahwa aksi akan dimulai pada 31 Mei 2023, dari ujung Barat Indonesia, yakni Provinsi Banten. Dan akan ditutup di wilayah Timur, Kupang, NTT.

"Aksi puncak 5 Juni, dengan puluhan ribu buruh di Depan Gedung MK, sebagai deklarasi perlawanan Partai Buruh terhadap 3 paket UU yang membahayakan bangsa dan negara. Karena pada 5 Juni tersebut, Partai Buruh akan menyerahkan secara resmi perbaikan berkas gugatan Judicial Review (JR) UU Cipta Kerja," jelasnya.

Kemudian aksi selanjutnya di Bandung-Jawa Barat, pada 7 Juni, kemudian 9 Juni di Semarang-Jawa Tengah, dan 14 Juni di Surabaya, Jawa Timur dan di Jogja.

Bergerak ke Medan-Sumatera Utara, Batam-Kep. Riau, Pekanbaru-Riau, Bengkulu, Bandar Lampung-Lampung, Palembang-Sumatera Selatan. Terus bergelombang menuju Samarinda-Kalimantan Timur, Banjarmasin-Kalimantan Selatan, dan Pontianak-Kalimantan Barat.

Bergeser ke wilayah Timur, yakni Makassar-Sulawesi Selatan, Morowali-Sulawesi Tengah, Gorontalo, Manado-Sulawesi Utara, Ambon-Maluku, Ternate-Maluku Utara, Mimika-Papua Tengah, Jayapura-Papua, Mataram-NTB, dan terakhir di Kupang-NTT.

"Aksi diorganisir oleh Partai Buruh, secara damai, tertib dan konstitusional," tutup Said Iqbal.

Selain aktif turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap UU yang telah dinyatakan cacat formil tersebut, Partai Buruh juga melakukan upaya konstitusional, dengan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain meminta MK untuk melakukan JR terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja, Said Iqbal juga menjelaskan, bahwa Partai Buruh akan melakukan langkah konstitusi lainnya, terhadap UU yang membahayakan keberlangsungan hidup bernegara.

"Partai Buruh juga melakukan upaya konstitusi, tidak hanya dengan aksi. Yakni menggugat 3 UU yang merugikan rakyat dan mengancam demokrasi," sebutnya

Ketiga UU tersebut adalah UU No 6/2023 Omnibus Law Cipta Kerja, UU terkait Parlementary Threshold 4%, dan UU terkait Presidential Treshold 20%.

"Dan dari 3 paket tersebut yang sudah masuk dan dilakukan uji formil ke MK adalah JR UU Omnibus Law Cipta Kerja," ucapnya.

Terakhir, Said Iqbal mengaku optimis, langkah tersebut akan berhasil, dengan dukungan penuh dari masyarakat. Lantaran pemimpin tertinggi kekuasaan negara, adalah rakyat Indonesia.

"Demokrasi yang telah dirampas oleh Oligarki Partai Politik harus dikembalikan. Dan kekuatan massa akan diturunkan," tutup Said Iqbal.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gegara Ini Ribuan Buruh Demo, Bakal Geruduk Kemnaker 21 Maret

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular