Wow! Viral PNS Dinkes DKI Jakarta Bergaji Rp 34 Juta, Benar?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 23/05/2023 16:30 WIB
Foto: Vaksinasi Covid-19 di Pusat Pembelanjaan dengan menggunakan Pfizer. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, dr. Ngabila Salama ramai jadi perbincangan jagat media karena ulahnya yang memamerkan gaji Rp 34 juta per bulan di media sosial. Benarkah?

Ramai unggahan dr. Ngabila Salama di akun media sosial Twitter pribadinya, yang menyatakan dirinya memiliki gaji hingga Rp 34 juta. PNS Dinkes Jakarta itu tengah merespons suatu pembicaraan dan menyebut gajinya mencapai puluhan juta, meski bukan kalangan pejabat.

Ngabila saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi di Dinkes DKI Jakarta.



Cuitan Ngabila tersebut lantas menuai banyak kritik dan akhirnya Ngabila pun mengajukan permohonan maaf.

"Saya juga meminta maaf sebesar-sebesarnya kepada seluruh pihak yang dirugikan. Juga instansi saya atas perbuat yang tidak bijak tersebut," tulis Ngabila dalam cuitannya.


Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengungkapkan, saat ini dr. Ngabila Salama tengah menjadi pemeriksaan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sudah diproses, diperiksa, kita sedang berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKD. Kita tunggu proses selanjutnya," ujar Ani Ruspitawati seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (23/5/2025).

Ani juga turut menanggapi perihal pelaporan harta Ngabila yang kekayaannya mencapai Rp 73 juta, sementara gajinya sebesar Rp 34 juta per bulan. Menurut Ani gaji yang diterima oleh PNS Dinkes DKI Jakarta saat ini sudah sesuai standar. "Gaji sesuai standar," tuturnya.



Untuk diketahui, aturan gaji PNS mengacu pada peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat. Sedangkan tunjangan kinerja di lingkungan Dinkes DKI Jakarta diatur melalui regulasi tingkat daerah.

Gaji pokok PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rincian gaji pokok PNS sesuai PP 15/2019:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200

Besaran Tunjangan Dinkes DKI Jakarta

Selain gaji pokok, Dinas Kesehtan DKI Jakarta juga mendapatkan tunjangan kinerja per bulan berupa tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Dinas Kesehatan DKI diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi PNS, termasuk untuk pejabat Dinas Kesehatan.

Berikut besaran TPP pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta:

- Kepala Dinas: Rp 60.480.000

- Wakil Kepala Dinas: Rp 51.570.000

- Sekretaris Dinas: Rp 41.220.000

- Kepala Bidang: Rp 40.770.000

- Kepala Suku Dinas Kota: Rp 40.770.000

- Kepala Suku Dinas Kabupaten: Rp 40.770.000

- Kepala UPT: Rp 40.770.000

- Kepala Puskesmas Kecamatan: Rp 39.510.000

- Direktur RSU/RSUD Kelas C yang belum menerapkan remunerasi: Rp 40.770.000

- Direktur RSU/RSUD Kelas D yang belum menerapkan remunerasi: Rp 39.510.000

- Kepala Bagian/Kepala Bidang pada RSU/RSUD Kelas C yang belum menerapkan remunerasi: Rp 33.930.000

- Kepala Subbagian/Kepala Seksi_pada Dinas: Rp 27.000.000

- Kepala Subbagian pada UPT: Rp 26.190.000

- Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kota: Rp 26.190.000

- Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kabupaten: Rp 26.190.000

- Kepala Subbagian/ Seksi pada RSU/RSUD Kelas D yang belum menerapkan remunerasi: Rp 26.190.000

- Kepala Subbagian pada Puskesmas Kecamatan: Rp 26.190.000 Kepala Puskesmas Kelurahan: Rp 23.580.000


(cap/cap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menaker Blak-blakan Soal Satgas PHK - Daya Saing Pekerja RI