Sri Mulyani Cs & PANRB Bahas Gaji PNS, Benar Naik Rp9 Juta?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan tengah membahas kenaikan gaji para pegawai negeri sipil (PNS). Beriringan dengan perombakan rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan, pembahasan itu memang tengah intens dilakukan dengan Kementerian PANRB. Namun, ia mengingatkan, dari diskusi yang dilakukan sejauh ini, tahapannya masih sangat dini.
Dengan demikian, masih belum ada kepastian apakah gaji PNS dapat naik tahun depan atau tidak, meskipun sudah empat tahun beruntun mereka tidak menikmati kenaikan gaji.
"Tahapannya menurut saya masih terlalu awal untuk saya membuat cerita-cerita tentang itu, dan lebih baik satu pintu saja nanya nya ke Kementerian PANRB karena kebijakannya di sana," kata Isa saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Rabu lalu mengaku telah mengusulkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan gaji para pegawai negeri sipil (PNS).
Ia menyinggung soal ini saat membicarakan rencana kebijakan pemerintah mengubah rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Melalui kebijakan baru ini maka nantinya tukin tidak akan setara diantara para PNS dalam satu institusi.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/5/2023)
Anas bercerita, pembahasan perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS bersama menteri keuangan bukan hal yang ringan dilakukan. Ia mengaku sampai malam membahas rencana kebijakan itu dengan Sri Mulyani.
"Ini rumusannya kita rumuskan terus, begitu soal ini kita agak sulit dengan Kemenkeu. Kita duduk siang malam soal ini, tentang tunjangan dan kenaikan ini kan selama ini kenaikannya tidak disentuh tapi tunjangannya berlipat," tuturnya.
Sudah empat tahun berturut-turut para PNS tak menikmati kenaikan gaji. Terakhir gaji dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2019.
Saat itu, kenaikan gaji ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Gaji semua PNS di seluruh Indonesia adalah sama sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019 itu. Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.
(haa/haa)