Catat! Istana Klaim Kasus Johnny Plate Murni Proses Hukum

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Rabu, 17/05/2023 16:50 WIB
Foto: Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerad Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station). Kini, Johnny G Plate ditahan. (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin angkat suara perihal keputusan Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi. Ia meminta kasus ini untuk tidak dikaitkan dengan persoalan politik.



Seperti diketahui, Kejagung menetapkan politikus Partai Nasional Demokrat itu sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023), pada kasus penyediaan menara BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung 1,2,3,4,5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 - 2022. Kasus itu memberikan kerugian terhadap negara mencapai Rp 8,032 triliun.

"Yang pertama memang harus disadari bahwa ini proses hukum murni," kata Ngabalin melalui zoom meeting, Rabu (17/5/2023).

"Ini bukan perkara sehari, dua hari, atau kemarin sore, atau karena mau pemilu. Ini gak ada. Ini murni persoalan hukum dan langkah Kejagung tidak mungkin sembrono, by data, by dokumen dari hasil pemeriksaan," tambahnya.

Sehingga dia meminta untuk tidak mengaitkan perkara ini ke ranah politik, baik dikaitkan dengan urusan Partai NasDem hingga sikap politik Presiden Joko Widodo. Selain itu, Ngabalin juga meminta masyarakat untuk melihat permasalahan ini dengan proporsi yang benar.

Dia pun bercerita kejadian serupa juga sempat terjadi pada beberapa waktu lalu, di mana ada menteri yang berasal dari partai politik juga terlibat korupsi.

"ini terjadi tidak hanya terjadi pada pak J.G.P (Johnny G.Plate) partai pendukung pemerintah, ini terjadi juga beberapa waktu lalu. Kita tahu ada dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai PDIP, hari ini adalah NasDem. Saya bilang pada siapapun yang melihat dan mendudukan perkara ini supaya lebih proporsional," katanya.

Selain itu dia juga menegaskan Jokowi sama sekali tidak memberikan hak istimewa atau terlihat pada perkara hukum yang terjadi.

Terkait pengganti posisi menkominfo, Ngabalin mengatakan hal itu merupakan kewenangan utuh dari Presiden. Namun dipastikan penggantian ini baik dilakukan dalam waktu yang tidak lama.

"Kalau dilihat dari pengalaman lebih kurang 6 tahun di Istana Negara sebagai tenaga ahli KSP, saya mau katakan biasanya Presiden tidak lama. Beliau segera menyiapkan pelaksana tugas atau menteri Ad Interim atau menunjuk yang beliau kehendak untuk melanjutkan sisa waktu di Kominfo," katanya.

Adapun terkait nama-nama calon penggantinya Ngabalin juga masih belum mau berspekulasi.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bupati Bulungan Ungkap Nasib Proyek Industri Warisan Jokowi