Johnny Plate Tersangka Korupsi BTS Rp8 T, Ini Reaksi NasDem

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 17/05/2023 14:47 WIB
Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station). Kini, Johnny G Plate ditahan. (Dok. Kejaksaan Agung)

Jakarta, CNBC Indonesia - Partai Nasional Demokrat angkat suara perihal penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Johnny Gerard Plate. Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni bilang kalau Partai NasDem tidak mempermasalahkan apabila nantinya Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle kabinet.



"Legowo, nggak apa-apa, itu kan hak prerogatifnya presiden. Dari kemarin juga pak ketum (Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh) menyampaikan kalau ada reshuffle nggak apa-apa, tidak ada masalah," ujar Sahroni di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut, dia menekankan kembali kalau reshuffle merupakan hak prerogatif Jokowi.

"Jadi saya ketemu bapak ketum dulu. Perintah ketum apa, nanti dengan kondisi ini, ketum pasti menyikapi dengan hal yang sama. Semua taat pada hukum dan kita tunggu arahan ketum," kata Sahroni.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Bundar Pidsus Kejagung, Jakarta.

Usai melaksanakan pemeriksaan, Johny yang telah berbaju tahanan digiring ke mobil untuk ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang kejagung, Jakarta.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bupati Bulungan Ungkap Nasib Proyek Industri Warisan Jokowi