Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Nilainya Lebih Besar dari THR?
Jakarta, CNBC Indonesia - Tidak lama lagi, pemerintah akan mencairkan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini akan sangat membantu Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga TNI dan Polri dalam mencukupi kebutuhannya.
Bagaimana dengan besarannya?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) besaran gaji ke-13 dibayarkan Juni 2023 tersebut akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini juga pernah diakui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, dikutip Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut, pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Adapun besaran THR yang diterima masing-masing ASN diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.
Dimana gaji ke-13 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Bslanja Negara (APBN). Gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.
sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(mij/mij)