
Ini Andhi Pramono Bea Cukai, Dari Flexing Jadi Tersangka KPK
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Detikcom/Ari Saputra)

Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggeledah rumah mewah miliknya di kawasan perumahan Legenda Wisata, Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada akhir pekan lalu. (Dok. Detikcom/Ari Saputra)

"Dan dari penggeledahan dimaksud tim penyidik kemudian menemukan berbagai dokumen termasuk juga barang bukti elektronik untuk nantinya memperkuat proses penyidikan yang saat ini masih terus kami lakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Senin (15/5/2023) (Dok. Detikcom/Ari Saputra)

Dari hasil barang bukti yang menjadi temuan dalam proses penggeledahan di rumah mewah Andhi tersebut akan terus dianalisis KPK hingga penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasinya. (Dok. Detikcom/Ari Saputra)

Selain rumah mewah itu, KPK juga menelusuri aset-aset lain yang dimiliki Andhi di berbagai tempat, termasuk yang ada di Batam. Menurut Ali, penelusuran dalam kasus ini tak akan berhenti sampai penetapan tersangka saja, melainkan hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Dok. Detikcom/Ari Saputra)

KPK akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada Andhi seusai proses penyidikan ini rampung dilakukan. Ali memastikan prosesnya tak akan lama lagi selesai setelah 3 orang saksi dipanggil hari ini. (Dok. Detikcom/Ari Saputra)

"Kita kan masih panggil saksi 3 orang, kemudian menggeledah yang di Cibubur, kemudian juga melakukan pencegahan agar tidak berpergian ke luar negeri, itu dulu langkah yang dilakukan KPK," kata Ali Fikri. "Identitasnya kan belum bisa kami sampaikan ya, tapi teman-teman juga pasti sudah tahu kalau kemudian Bea Cukai di makassar siapa," ungkapnya. (Dok. Detikcom/Ari Saputra)